Connect With Us

4,9 Kg Ganja Sinte Diamankan Polres Bandara Soekarno Hatta dari Sindikat Pengedar

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 2 Februari 2023 | 23:00

Polres Bandara Soekarno Hatta menangkap para pembeli dan pengedar ganja sintetis, Kamis 2 Februari 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang, mengamankan ganja sintetis atau sinte seberat 4,9 kg dari sindikat pengedar antar daerah.

Wakapolres Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto kasus ini terungkap dari hasil analisa beberapa kasus narkotika ganja sintetis yang terlebih dahulu diungkap jajarannya. Kemudian petugas melakukan pengembangan sampai ke home Industry.

Akhirnya berhasil ditangkap 10 tersangka selaku penerima dan pembeli paket ganja tersebut di berbagai daerah, seperti Tangerang, Karawang, Bandung dan Purwakarta.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang yang diduga memproduksi dan menjual ganja sintetis di daerah Jakarta Selatan," ujar Anton, Kamis 2 Februari 2023.

Adapun tiga orang yang bertindak sebagai produsen atau penjual adalah EJ, RAR dan PFN. Sementara 10 orang yang diduga sebagai pembeli adalah DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR dan MIG.

Anton mengungkapkan, modus operandi para tersangka yakni meracik bahan kimia dengan peralatan laboratoris serta bahan tembakau alami, untuk kemudian dibungkus dalam paket dan dijual dengan harga Rp100.000 per gram. 

"Untuk metode pengirimannya dengan mengirim barang haram itu sesuai koordinat lokasi penerima. Sementara yang kedua para pelaku mengirimkan paket ganja sintetis sesuai pesanan melalui eskspedisi," katanya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 4,9 kg ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid, yang bisa digunakan untuk memproduksi 6,5 kg ganja sintetis. 

"Selain itu disita juga alat produksi seperti 1 buah botol beaker kimia kaca jenis Pyrex 500 ml, gelas ukur plastik 100 ml, 70 plastik tembakau,," ungkap Anton.

Tiga pelaku pembuat dan pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar," jelas Anton.

Sementara para pembeli dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ancaman dendanya paling sedikit  Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

TEKNO
Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Senin, 13 Juli 2026 | 21:25

Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.

BANDARA
Cegah Penyakit Berbahaya, 399 Anjing dan 261 Kucing Jalani Karantina Ketat di Bandara Soetta pada 2026

Cegah Penyakit Berbahaya, 399 Anjing dan 261 Kucing Jalani Karantina Ketat di Bandara Soetta pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 15:26

Sebagai garda terdepan biosekuriti nasional, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten terus memperkuat sistem pengawasan terhadap lalu lintas hewan yang melintasi Bandara Soekarno-Hatta.

KOTA TANGERANG
RSUD Panunggangan Bakal Fokus Layani Persalinan dan Kesehatan Ibu-Anak

RSUD Panunggangan Bakal Fokus Layani Persalinan dan Kesehatan Ibu-Anak

Jumat, 17 Juli 2026 | 13:51

RSUD Panunggangan Barat akan hadir sebagai fasilitas kesehatan tipe D yang berfokus pada pelayanan ibu dan anak.

TANGSEL
Ciri-ciri Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap saat Papasan dengan Polisi di Ciputat

Ciri-ciri Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap saat Papasan dengan Polisi di Ciputat

Kamis, 16 Juli 2026 | 12:58

Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) AM, 32, dan DS, 27, ditangkap aparat Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur yang beraksi di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill