Connect With Us

Modus Janjikan Gaji Tinggi, 3 Pelaku Sindikat Perdagangan Orang Ditangkap di Bandara Soetta

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Februari 2023 | 18:12

| Dibaca : 164

Polisi menunjukkan barang bukti sindikat perdagangan orang yang terungkap di Bandara Soekarno Hatta, Jumat 10 Februari 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tiga orang anggota sindikat orang atau pekerja migran Indonesia (PMI) ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Modus yang dilakukan para pelaku yakni menjanjikan kepada calon PMI pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi. 

Tiga tersangka yang ditangkap yaitu berinisial RC alias UR, 43, seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

ABM alias O, 46, wiraswasta asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ia berperan memberangkatkan calon pekerja migrain Indonesia. Lalu, MAB, 49, yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto menjelaskan, kasus ini terungkap pada Senin 17 Oktober 2022 lalu, di area Gate 5 Keberangkatan Internasional, Terminal 3 Bandara Soetta, Kota Tangerang. 

Dalam melaksanakan aksinya, para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut).

"Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan dieksploitasi di negara tujuan," ungkap Anton, Jumat 10 Februari 2023.

Dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 3 unit telepon genggam yang dipergunakan untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban, 3 buah buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban.

Ada juga 3 buah kartu ATM yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban, serta 34 buah paspor, visa boarding pass (dokumen perjalanan CPMI).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No  18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar. 

Pasal 4 UU RI No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta. 

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menegaskan jajarannya akan selalu memberikan edukasi sebagai langkah preemtif kepada para PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Upaya preemtif ini dilakukan bekerja sama  dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Imigrasi.

"Pentingnya prosedur ditempuh untuk menjamin perlindungan pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan PMI selama melaksanakan kerja di negara penempatan," kata Kapolres.

Selain itu, penegakkan hukum akan tetap dilaksanakan secara intensif, guna memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku dan melibatkan seluruh instansi terkait.

"Kepada agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri, dengan hal-hal berupa persyaratan perekrutan yang tidak sesuai prosedur," tegas Kapolres.

OPINI
Siklus Akhir Masa Jabatan KPU Sambut Pemilu dan Pilkada 2024

Siklus Akhir Masa Jabatan KPU Sambut Pemilu dan Pilkada 2024

Jumat, 17 Maret 2023 | 14:42

TANGERANGNEWS.com- Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden

AYO! TANGERANG CERDAS
Calon Mahasiswa Wajib Tahu, Begini Tata Cara Pendaftaran SNBP 2023

Calon Mahasiswa Wajib Tahu, Begini Tata Cara Pendaftaran SNBP 2023

Selasa, 14 Februari 2023 | 18:04

TANGERANGNEWS.com- Pendaftaran seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) 2023 telah dibuka

KOTA TANGERANG
Bukan Kabar Baik, Ada 9.305 Kasus TBC di Tangerang Sepanjang 2022

Bukan Kabar Baik, Ada 9.305 Kasus TBC di Tangerang Sepanjang 2022

Selasa, 21 Maret 2023 | 10:20

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 9,305 kasus Tuberkulosis (TBC) di Kota Tangerang sepanjang 2022 menurut data yang dilaporkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.

WISATA
Nikmati Bukber dengan Kelezatan Menu Khas Mediterranean di Hotel Episode Gading Serpong

Nikmati Bukber dengan Kelezatan Menu Khas Mediterranean di Hotel Episode Gading Serpong

Jumat, 17 Maret 2023 | 16:09

TANGERANGNEWS.com-Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1444 H, Hotel Episode Gading Serpong Tangerang, kali ini mengusung konsep Mediterranean dalam menu makanannya untuk memanjakan lidah para pengunjung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill