TANGERANG-Polres Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.890 gram dan Ketamine seberat 1.000 gram yang total nilai barangnya jika dirupiahkan mencapai Rp4,78 miliar.
Pemusnahan dilakukan di area parkir Polres Bandara Soekarno-Hatta dengan cara diblender dengan dicampur air HCL yang kemudian dikubur. Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Ahmad Djunaedi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah barang bukti yang disita sejak Januari 2011 hingga saat ini.
"Ini adalah kasil penangkapan dari 8 kasus yang melibatkan 4 orang WN Iran, 1 orang WN Taiwan , 1 orang WN Nigeria dan 2 orang WNI," terangnya.
Barang bukti ini dimusnahka sesuai dengan amanat UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ini guna menghindari kerawanan dalam menjaga barang-bukti. Untuk menghindari penyalahgunaan dan hilangnya brang bukti," terang Kasat.
Dalam pemusnahan ini juga dihadiri Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Iyan Rubiyanto. Sementara itu, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Tornagogo Sihombing mengatakan, hasil penangkapan ini adalah bukti kerjasama yang baik antara instansi di Bandara Soekarno-Hatta.
" Ini adalah komitmen bersama, kami berterima kasih kepada seluruh instansi yang ikut turut serta membantu memerangi peredaran narkotika yang masuk melalui Bandara ini," katanya.
(DIRA DERBY)