Connect With Us

Viral, 3 Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta Dipecat Usai Kawal Bahar bin Smith

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 1 April 2023 | 11:09

Tangkapan layar video petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta mencium tangan Bahar bin Smith (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEW.com- Beredar video yang memperlihatkan tiga petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengawalan terhadap Bahar bin Smith.

Ketiga petugas tersebut tampak menjemput dan mendampingi Bahar bin Smith yang baru saja turun dari pesawat. Bahkan, para petugas itu terlihat mencium tangan Bahar bin Smith.

Senior Manager of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan, tindakan yang dilakukan ketiga oknum petugas Avsec itu telah melanggar Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP) dari PT Angkasa Pura II (AP II).

Pasalnya, Avsec memiliki tugas penting untuk memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan, yakni melakukan pemeriksaan terhadap barang dan orang.

Holik melalui keterangan tertulis menyatakan tindakan melanggar SOP dan tidak disiplin itu terjadi pada, Jumat 31 Maret 2023, lalu.

"Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," katanya seperti dikutip dari viva.co.id, Sabtu 1 April 2023.

Pengawalan itu, kata Holik, tidak dapat dibenarkan lantaran berisiko terhadap tingkat keamanan dari Bandara Soekarno-Hatta seperti yang ditugaskan kepada ketiga oknum petugas Avsec tersebut.

"Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," katanya.

Pihak AP II pun memberikan tindakan serius kepada ketiga oknum petugas Avsec yang diketahui berstatus sebagai karyawan non organik/outsourcing itu dengan sanksi pemutusan hubungan kerja alias pemecatan sesuai dalam perjanjian kerja dari ketiga petugas Avsec tersebut.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 19:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Prioritaskan Pengangkutan Sampah di Jalur Utama

Pemkot Tangsel Prioritaskan Pengangkutan Sampah di Jalur Utama

Senin, 29 Desember 2025 | 18:54

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menangani persoalan tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan utama.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill