TANGERANG -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno – Hatta (Soetta) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 4.300 kilogram methamphetamine atau sabu-sabu. Barang haram senilai Rp 8,6 miliar itu dibawa Massimiliano Cocuzza, 35, warga negara Italia dengan cara disembunyikan pada dinding koper (false concealment).
Penumpang pesawat Emirates dengan nomor penerbangan EK rute Dubai – Jakarta itu ditangkap setelah mendarat di Terminal 2D kedatangan Bandara Internasinal Soetta, Minggu (20/3) sore, sekitar pukul 17.00.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo menyatakan terungkap upaya penyelundupan narkoba itu, berawal dari informasi intelijen yang menyebutkan ada orang membawa sabu-sabu dari Dubai.
Mendapat informasi tersebut, petugas dilapangan langsung mengamati satu-persatu penumpang pesawat Emirates EK rute Dubai – Jakarta. Dari daftar penumpang tersebut, diketahui ada yang dicurigai karena warga negara Italia, tapi berangkat dari Dubai. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan x-ray terhadap koper yang belakangan diketahui milik Massimiliano Cocuzza tidak terdeteksi membawa narkoba.
“Karena kita tetap curiga akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan satu-satu persatu barang yang ada di dalam koper yang dibawa Massimiliano. Dari hasil pemeriksaan itu kita menemukan 4.300 kilogram methamphetamine atau sabu-sabu yang disembunyikan pada dinding koper (false concealment), “kata Gatot, Kamis (24/3).
Gatot menyatakan kasus ini sempat dikembangkan bersama penyidik Bareskrim Mabes Polri. Karena menurut pengakuan Massimiliano barang yang dibawa itu berasal dari tawaran kekasihnya berinisial M yang tinggal di Madrid, untuk seseorang di Jakarta.
Sayangnya saat ke lokasi yang dimaksud orang yang merima sabu-sabu itu sudah tidak ada lagi di tempat. “Diduga kurir narkoba jaringan internasional itu telah mengendus kalau tersangka sudah kita amankan, “ujar Gatot. (RANGGA ZULIANSYAH)