TANGERANGNEWS.com- Maskapai Batik Air kembali menjadi sorotan, kali ini gegara video yang memperlihatkan komplain salah satu penumpang viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @deshki, dinarasikan koper yang Dijebol merupakan milik warga negara asal Amerika Serikat atas nama Leni Sidabutar.
Ia menyebut pihak Lion Air Group yang menaungi Batik Air enggan memberikan kompensasi atas jebolnya koper, hingga sejumlah barang seperti handphone (HP) hilang.
"Koper klien saya ini buk Leni, Leni Sidabutar, Warga Negara Amerika, kopernya dijebol di Batik Air. Ya, Batik Air. Terus mbaknya (pegawai Batik Air) bilang ini hilang bukan salahnya Batik Air. Padahal, jebol di Indonesia," ujar perekam video.
Akun tersebut mengatakan, tidak begitu mempermasalahkan handphone seharga Rp3 juta itu lantaran dirinya mampu membayar pengacara dengan harga lebih tinggi. Tetapi, komplain lebih menitikberatkan pada masalah prinsip.
"Maksud saya gini, ini handphone harga Rp 3 juta, dia sewa pengacara loh, itu bukan masalah uang, tapi prinsip. You harus hargai itu," imbuhnya.
Selain itu, Leni menuding salah satu diduga pegawai Batik Air berkata tidak jujur.
"Itu HP cuma harga 3 juta. Saya sudah minta baik-baik pak Haris pun berbohong saya tidak terima. Itu harganya cuma Rp 3 juta, saya nggak peduli kalian mau mikir apa tentang saya. You know why? Pak haris berkata ada saksi, nggak ada saksi. Hanya kita berdua," katanya.
Leni menyatakan, koper miliknya itu sudah digembok dan hanya dapat dibuka oleh petugas keamanan bandara, sehingga tidak mungkin ada pihak dari luar yang campur tangan.
"Saya beli lock itu yang hanya bisa dibuka pakai kunci oleh TSA (Transportation Security Administration). Saya beli lock itu. Tidak ada yang bisa membuka kecuali TSA. Artinya hanya orang dalam yang bisa membuka," ucapnya.
Melansir dari detik.com, Batik Air melalui Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menegaskan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang berharga di dalam bagasi tercatat.
"Lion Air Group menegaskan bahwa pihak maskapai tidak bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan barang berharga yang terdapat di dalamnya apabila penumpang tetap membawa barang bawaan kategori berharga di dalam bagasi tercatat (bagasi yang didaftarkan saat check-in)," tegas Danang dikutip, Selasa 18 April 2023.
Untuk itu, Danang mengimbau agar para penumpang sebaiknya tidak meletakkan barang-barang berharga di dalam bagasi tercatat (bagasi yang didaftarkan saat check-in) dan lebih baik meletakkan barang-barang berharga di atas tempat duduknya sendiri atau bagasi kabin.
Bukan tanpa alasan, hal ini sesuai seperti yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77 Tahun 2011.
Dalam Permenhub tersebut, terdapat tujuh jenis kategori barang berharga yang dapat dimasukkan ke dala bagasi kabin, yaitu:
1. Laptop, tablet dan bentuk komputer portable lainnya.
2. Kamera, peralatan fotografi dan lensa.
3. Perhiasan dan barang-barang berharga lainnya, seperti emas, berlian dan perak.
4. Dokumen penting, seperti paspor, tiket pesawat dan dokumen bisnis.
5. Barang elektronik lainnya, seperti smartphone, iPod dan charger.
6. Obat-obatan atau suplemen yang diperlukan selama perjalanan.
7. Uang tunai, kartu kredit dan dokumen keuangan lainnya.
Danang beralasan, dengan meletakkan barang-barang berharga di dalam bagasi kabin, penumpang dapat memantau dan menjaga barang bawaannya sendiri serta dapat ikut berpartisipasi dalam menjaga situasi penerbangan yang aman dan nyaman.