TANGERANG-Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengungkap penyelundupan 100 butir metamfetamine (sabu) senilai Rp 2,19 miliar. Pelaku adalah perempuan warga negara Kenya, Pamela N ,37, yang membawa sabu di dalam koper.
Pamela datang ke Jakarta dengan pesawat Emirates (EK 358) dari Dubai. Dia dibekuk Jumat (25/3) pukul 23.00 WIB. Dia membawa metamfetamin seberat 1.460 gram yang disembunyikan di dalam koper.
"Modus pelaku membawa sabu dengan cara dikemas dalam bentuk butiran (kapsul) dibungkus plastik kresek, disimpan di dalam tas koper. Selanjutnya masih dikembangkan oleh BNN," ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Senin (28/3/2011).
Penangkapan ini berdasarkan hasil analisa intelijen dan tim Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai Pamela, yang belakangan diketahui adalah seorang kurir narkotika. "Begitu diperiksa secara seksama dan mendapati image yang mencurigakan pada tas koper yang dibawanya," jelas Gatot.
Pelaku mengaku membawa sabu, dari Pantai Gading, kemudian ke Dubai dan ke Jakarta. "Diakuinya, dia melakukan itu karena membutuhkan biaya untuk pengobatan adiknya," terang Gatot.
Kepala Humas BNN, Sumirat, mengatakan, ada pergeseran pola jaringan narkotika internasional dari menggunakan warga Asia kini kembali ke warga Afrika. "Kami akan bekerjasama dengan interpol untuk mengejar seorang warga negara Nigeria berinsial M yang memasok sabu itu kepada Pamela," ujarnya. (DIRA DERBY)