Connect With Us

Bikin Resah Masyarakat, 17 WNA Asal Nigeria dan Ghana Dibekuk di Imigrasi Bandara Soetta

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 24 Mei 2023 | 13:02

| Dibaca : 160

Sebanyak 17 WNA yang berasal dari Nigeria dan Ghana diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta dalam giat operasi pengawasan Orang Asing (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta mengamankan sebanyak 17 warga negara asing yang dilaporkan meresahkan masyarakat.

Berdasarkan laporan masyarakat melalui media sosial, giat operasi pengawasan Orang Asing berfokus pada dua apartemen di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Hasilnya, Bidang Inteldakim Imigrasi Soekarno Hatta membekuk 16 WNA asal Nigeria dan 1 WNA asal Ghana yang diduga melakukan penyelewengan terkait Izin Tinggal Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 5 orang diduga berkewarganegaraan Nigeria tidak dapat menunjukan paspor dan izin tinggal yang dimilikinya.

Artinya, WNA tersebut telah  melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Selanjutnya terdapat 2 orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku atau overstay, sesuai Pasal 78 ayat 3," ujarnya pada Rabu, 24 Mei 2023.

Lebih lanjut, 2 WNA Nigeria lainnya memiliki paspor dan izin tinggal, namun sudah melewati masa berlaku sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1.

Lalu, terdapat 4 WNA Nigeria dan 1 orang WNA Ghana memiliki paspor dan Izin tinggal sebagai Investor, namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada alias fiktif, yang diduga melanggar Pasal 123 huruf a. 

Sementara 3 orang WNA Nigeria menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Tetapi, keberadaan dan kegiatannya tidak sesuai seperti yang tercantum dalam izin tinggalnya.

Selain itu, petugas mengembangkan dan melakukan pemeriksaan mendalam berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan, yakni 12 paspor, 5 kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor, yang terindikasi telah memberikan surat atau keterangan tidak benar.

Hal ini dilakukan guna memenuhi Administrasi persyaratan permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi. Tak hanya itu, pihak Imigrasi Kelas I Khusus juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 31 unit handphone dan 15 unit laptop.

“WNA pemegang kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor yang kami amankan diduga mencoba mengelabui petugas berdasarkan data administrasi kepemilikan perusahaan untuk dijadikan dasar pengajuan Izin Tinggal. Saat ini kami sedang berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau penjamin orang asing yang diduga fiktif," pungkasnya.

MANCANEGARA
COP28 Dubai Dibuka, Bahas Soal Mitigasi Iklim Dunia

COP28 Dubai Dibuka, Bahas Soal Mitigasi Iklim Dunia

Jumat, 1 Desember 2023 | 12:24

TANGERANGNEWS.com- Kegiatan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Conference of the Parties ke-28 (COP28) resmi digelar mulai 30 November - 12 Desember 2023 di Dubai, Uni Emirat Arab.

KOTA TANGERANG
Terpeleset Saat Bermain, Bocah Hanyut di Kali Angke Tangerang

Terpeleset Saat Bermain, Bocah Hanyut di Kali Angke Tangerang

Sabtu, 2 Desember 2023 | 14:51

TANGERANGNEWS.com- Seorang bocah dengan jenis kelamin laki-laki berinisial MF, 11, dilaporkan tenggelam di Kali Angke, Kampung Duku, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, sejak Jumat, 01 Desember 2023.

KAB. TANGERANG
Disambangi Anies Baswedan, Nelayan di Kampung Kronjo Tangerang Minta Dibangun Pelabuhan

Disambangi Anies Baswedan, Nelayan di Kampung Kronjo Tangerang Minta Dibangun Pelabuhan

Sabtu, 2 Desember 2023 | 22:11

TANGERANGNEWS.com-Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menyambangi Kampung Nelayan, di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Sabtu 2 Desember 2023.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill