Connect With Us

140 Ribu Butir Ekstasi dari Brazil dan Belanda Gagal Diselundupkan di Bandara Soekarno-Hatta

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 4 Juli 2023 | 16:22

Barang bukti ekstasi yang diamankan tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri, Selasa 4 Juli 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Upaya penyelundupan 140.000 butir ekstasi dari luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta berhasil digagalkan Tim Gabungan Bea Cukai bersama Bareskrim Polri.

Ekstasi tersebut diamankan dari tiga kasus yang berbeda selama kurun waktu Mei hingga Juni 2023.

Kasus pertama, pada 20 Mei 2023, ekstasi berjumlah 40.000 butir ditemukan di dalam empat bungkus kemasan makanan kucing. Barang tersebut dikirim lewat kargo impor oleh perusahaan di Belanda dengan tujuan Jakarta.

"Setelah dilakukan uji lab didapati bahwa pil hijau tersebut positif mengandung MDMA atau lebih dikenal sebagai ekstasi," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Selasa 4 Juli 2023.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus.

"Akhirnya petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka secara terpisah yakni berinisial TS, YA, AG, IJ, dan UK di Jakarta dan Bogor," jelas Gatot.

Berdasarkan keterangan tersangka kemudian diperoleh informasi akan adanya pengiriman ekstasi lainnya dari Brazil tujuan Bali.

Kemudian, pada 10 Juni 2023, petugas Bea Cukai mendapati barang kargo impor asal Brazil yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan tujuan sebuah perusahaan di Jakarta.

Barang berupa beras kemasan yang dicurigai berisi narkotika itu, lalu diperiksa dengan Xray. Petugas pun mendapati enam bungkusan yang terdiri dari 3 bungkus pil berwarna oranye dan 3 bungkus pil berwarna biru.

"Jumlahnya sebanyak 50.000 butir. Hasil uji lab positif Ekstasi," terang Gatot.

Sementara kasus ketiga, pada 21 Juni 2023, Bea Cukai kembali mendeteksi barang kargo impor berisi ekstasi yang juga dikirim oleh perusahaan di Belanda. Kali ini, barang haram tersebut disembunyikan dalam kemasan hewan.

"Dari hasil Xray didapati 8 bungkus pil berwarna merah dan biru dengan jumlah total 50.000 butir," tambah Gatot.

Atas temuan kasus kedua dan ketiga kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan, hingga berhasil mengamankan 5 tersangka di pulau Bali dengan inisial JK, P, BW, DA, dan DM

Gatot menerangkan dengan mengamankan total barang bukti 140.000 butir ekstasi itu, ditaksir mampu menyelamatkan 140.000 orang generasi bangsa, serta turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp124 miliar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU no 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor," tegasnya.

NASIONAL
Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Senin, 6 Juli 2026 | 12:59

Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BANDARA
Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 | 22:52

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.

TEKNO
Coway Indonesia Debut di IndoBuildTech 2026, Kenalkan Pemurni Air Slim Stand Terbaru

Coway Indonesia Debut di IndoBuildTech 2026, Kenalkan Pemurni Air Slim Stand Terbaru

Selasa, 7 Juli 2026 | 11:09

PT Coway International Indonesia resmi memperkenalkan Slim Stand, produk pemurni air standing terbaru, dalam debutnya di ajang IndoBuildTech (IBT) 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill