Connect With Us

Bandara Soekarno-Hatta Sempat Mati Listrik, PLN Pastikan Pasokan Normal

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 18 September 2023 | 19:00

Logo PLN. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Teluk Naga memastikan pasokan listrik PLN ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang berjalan normal, Senin 18 September 2023.

Hal ini menyusul padamnya listrik di Terminal 3 area Internasional Bandara Soetta, pada pagi hari.

"Gangguan suplai listrik ada di sisi instalasi pelanggan yang menuju ke arah terminal 3," kata Muhammad Wardi Hadi, Manager UP3 Teluk Naga PLN UID Banten.

Menurutnya, PLN telah berkoordinasi dengan Tim Bandara Soekarno Hatta untuk mengatasi masalah tersebut.

"Saat ini dua Tim PLN bergerak cepat untuk membantu pemulihan instalasi listrik di sana," tambah Wardi.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill