Connect With Us

Soal Pajak Bandara, Pemkot Tangerang Jelaskan Mendagri

| Rabu, 18 Mei 2011 | 17:35

Bandara Internasional Soekarno-Hatta, terminal 3 (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang melayangkan surat klarifikasi terkait peta Tata Ruang Ruang Wilayah (RTRW) area Bandara Soekarno Hatta kepada ke Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri, Rabu (18/5). Sebelumnya, RTRW Bandara ini diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, sehingga berhak atas pajak lahan Bandara.

"Surat ini menanggapi perihal rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Tangerang yang beberapa waktu lalu dibahas di BKPRN," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Harry Mulya Zein,

Dalam surat tersebut dijelaskan, sesuai dengan peta lampiran UU No.2 tahun 1993 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, secara eksplisit maupun visual sangat jelas menggambarkan seluruh area Bandar Udara Soetta yang selama ini dikelola Angkasa Pura II (Persero), adalah bagian dari dan berada di dalam wilayah Kota Tangerang.

Secara hukum UU pembentukan daerah bersifat menetapkan. Karena itu UU No.2/1993 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II di Tangerang merupakan ketetapan yang wajib ditaati oleh semua pihak tidak terkecuali oleh Pemkab Tangerang. Apalagi kedudukan Pemkab Tangerang sebagai Kabupaten induk adalah dibentuknya Kota Tangerang.

"Jadi penetapan batas yang dilakukan sepihak oleh Pemkab Tangerang dan tidak sesuai dengan peta yang dimuat dalam UU No.2/1993 itu melanggar UU dan tidak sah," ujar Herry.

Dia menambahkan, dalam Peraturan Mendagri No.1/2006 tentang pedoman penegasan batas daerah pasal 3 menyebutkan kalau penetapan batas daerah berpedoman pada batas batas daerah yang ditetapkan dalam UU pembentukan daerah.

Diketahui pemasukan pajak yang menggiurkan dari bandara Seotta seluas 17.383.255 berlokasi di Desa Bojong Renget di perbatasan dua daerah tersebut menjadi perebutan. Pasalnya di atas lahan itu kini berdiri Terminal 2, Terminal 3 dan Terminal Haji, Bandara Soetta. Karena klaim sepihak itu.
Pemkot Tangerang pun meminta Provinsi Banten menengahi sengketa persoalan lahan di perbatasan tersebut. Apalagi  berdasarkan peta wilayah di-perkuat dokumen kantor Pertanahan Kota Tangerang, menyebutkan lahan itu berada di wilayah Kota Tangerang dengan HPL/nomor 1 GS.476/1990.(RAZ)

BANTEN
Begini Persiapan InJourney Airports Layani Arus Balik di 37 Bandara

Begini Persiapan InJourney Airports Layani Arus Balik di 37 Bandara

Jumat, 4 April 2025 | 13:34

Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mulai 2 April 2025, memasuki periode arus balik angkutan Lebaran 2025.

BANDARA
Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Jumat, 28 Maret 2025 | 17:59

Puncak arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang diperkirakan terjadi pada hari ini, Jumat 28 Maret 2025.

PROPERTI
Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Jumat, 7 Maret 2025 | 12:16

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan daftar mata pelajaran yang akan diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) bagi peserta didik sekolah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill