Connect With Us

Soal Pajak Bandara, Pemkot Tangerang Jelaskan Mendagri

| Rabu, 18 Mei 2011 | 17:35

Bandara Internasional Soekarno-Hatta, terminal 3 (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang melayangkan surat klarifikasi terkait peta Tata Ruang Ruang Wilayah (RTRW) area Bandara Soekarno Hatta kepada ke Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri, Rabu (18/5). Sebelumnya, RTRW Bandara ini diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, sehingga berhak atas pajak lahan Bandara.

"Surat ini menanggapi perihal rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Tangerang yang beberapa waktu lalu dibahas di BKPRN," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Harry Mulya Zein,

Dalam surat tersebut dijelaskan, sesuai dengan peta lampiran UU No.2 tahun 1993 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, secara eksplisit maupun visual sangat jelas menggambarkan seluruh area Bandar Udara Soetta yang selama ini dikelola Angkasa Pura II (Persero), adalah bagian dari dan berada di dalam wilayah Kota Tangerang.

Secara hukum UU pembentukan daerah bersifat menetapkan. Karena itu UU No.2/1993 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II di Tangerang merupakan ketetapan yang wajib ditaati oleh semua pihak tidak terkecuali oleh Pemkab Tangerang. Apalagi kedudukan Pemkab Tangerang sebagai Kabupaten induk adalah dibentuknya Kota Tangerang.

"Jadi penetapan batas yang dilakukan sepihak oleh Pemkab Tangerang dan tidak sesuai dengan peta yang dimuat dalam UU No.2/1993 itu melanggar UU dan tidak sah," ujar Herry.

Dia menambahkan, dalam Peraturan Mendagri No.1/2006 tentang pedoman penegasan batas daerah pasal 3 menyebutkan kalau penetapan batas daerah berpedoman pada batas batas daerah yang ditetapkan dalam UU pembentukan daerah.

Diketahui pemasukan pajak yang menggiurkan dari bandara Seotta seluas 17.383.255 berlokasi di Desa Bojong Renget di perbatasan dua daerah tersebut menjadi perebutan. Pasalnya di atas lahan itu kini berdiri Terminal 2, Terminal 3 dan Terminal Haji, Bandara Soetta. Karena klaim sepihak itu.
Pemkot Tangerang pun meminta Provinsi Banten menengahi sengketa persoalan lahan di perbatasan tersebut. Apalagi  berdasarkan peta wilayah di-perkuat dokumen kantor Pertanahan Kota Tangerang, menyebutkan lahan itu berada di wilayah Kota Tangerang dengan HPL/nomor 1 GS.476/1990.(RAZ)

BISNIS
Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Jumat, 5 April 2024 | 06:59

PT PLN (Persero) berhasil mencetak rekor laba tertinggi sepanjang sejarah, yakni Rp 5,99 triliun pada 2020, menjadi Rp 13,17 triliun pada 2021, dan meningkat kembali menjadi Rp 14,41 triliun pada 2022.

BANTEN
Telkomsel Pastikan Jaringan Kuat di Jalur Penyeberangan Merak-Bakauheni Selama Mudik Lebaran

Telkomsel Pastikan Jaringan Kuat di Jalur Penyeberangan Merak-Bakauheni Selama Mudik Lebaran

Jumat, 19 April 2024 | 01:17

Sebagai perusahaan telekomunikasi berbasis digital yang terdepan, Telkomsel berkomitmen untuk memberikan solusi konektivitas jaringan dengan kecepatan tinggi di sepanjang jalur laut pelabuhan Merak - Bakauheni.

KOTA TANGERANG
Sosok Arief R Wismansyah Dinilai Calon Kuat Calon Gubernur Banten

Sosok Arief R Wismansyah Dinilai Calon Kuat Calon Gubernur Banten

Sabtu, 20 April 2024 | 12:47

Sosok Arief R Wismansyah tidak asing lagi bagi warga di provinsi Banten, apalagi di wilayah Tangerang. Kepemimpinannya dalam menahkodai Kota Tangerang dikenal luas publik.

TANGSEL
Viral Aksi Dramatis Evakuasi Kucing Terjebak di Ruko Kosong di Bintaro Tangsel

Viral Aksi Dramatis Evakuasi Kucing Terjebak di Ruko Kosong di Bintaro Tangsel

Jumat, 19 April 2024 | 20:50

Beredar video di media sosial proses evakuasi seekor kucing terjebak di ruko, tepatnya di Ruko Kebayoran Square C-08, Bintaro, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill