TANGERANGNEWS.com-Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan tiga upaya penyelundupan berbagai modus disembunyikan lewat patung, sepatu, buku, hingga bungkus rokok di Bandara Internasional Soetta.
Sebanyak empat tersangka sindikat jaringan internasional, yang diantaranya merupakan WN asal Malaysia dan Amerika Serikat, berhasil diringkus secara terpisah.
Bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dan Bareskrim Polri, barang bukti berupa 332 gram Kokain, 18 butir Psikotropika, 3 Butir Ekstasi, 180 gram Magic Mushroom, 56 butir Happy Five, dan 95 butir kapsul Psilocin berhasil diamankan.
Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Subang Jaya, Malaysia yang tiba di Kargo Internasional Bandara Soetta pada 6 Januari 2024. Paket yang ditujukan kepada seorang penerima berinisial SM mencantumkan Seminyak, Bali sebagai alamat tujuan akhir.
Petugas mencurigai sebuah paket kiriman dengan pengirim berinisial P asal Malaysia yang tiba dengan berat 9,25 Kg.
"Saat dilakukan pemeriksaan, paket yang berisikan patung ikan tersebut ditemukan sebuah plastik pada dasar patung berisikan serbuk putih dengan berat netto 256 gram," Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Selasa 5 Maret 2024.
Temuan paket tujuan Bali tersebut kemudian dilanjutkan dengan uji Laboratorium. Hasilnya positif Narkotika Golongan I jenis Kokain.
Temuan lalu diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna penyelidikan di Bali bersama Tim Gabungan yang terdiri atas DIN DJBC, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kanwil DJBC Bali Nusr.
Saat dilakukan penelusuran di daerah Seminyak, petugas berhasil mengamankan seorang WNI pria, berinisial CD, 33, sebagai penerima paket di lobby hotel.
Dari pengamanan tersebut, CD diarahkan oleh pengendali barang untuk menyerahkan paket ke CP, 33, sebagai penerima akhir dan pengedar.
Ketika dikembangkan ke kediaman CP, didapati barang bukti tambahan berupa 76 gram kokain, 3 Butir Ekstasi, 8 Butir Psikotropika, 180 gram Magic Mushroom, timbangan digital, dan 5 alat hisap Sabu.
"Ditemukan juga seorang wanita warga Malaysia berinisial M, 33, yang kedapatan menyimpan kokain dalam wadah plastik klip kecil dan bong yang diakui dibeli dari CP. Ketiga tersangka sindikat Malaysia tersebut beserta barang bukti diamankan oleh Tim gabungan," ujar Sugeng.
Penindakan kedua dilakukan kepada penumpang berinisial DS yang tiba pada 16 Januari 2024, pukul 16.40 WIB, dengan rute penerbangan KUL-CGK, di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta.
Ia dengan membawa sebuah tas selempang, paper bag hitam, ransel hitam, dan koper elektrik hitam. Karena perilaku penumpang yang terlihat mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan.
“Awalnya DS mengaku kepada petugas bahwa kepergiannya ke Malaysia untuk keperluan liburan semata. Namun saat dilakukan pemeriksaan atas barang bawaannya, DS ditemukan memiliki 10 butir obat penenang Psikotropika Golongan IV tanpa disertai resep dokter," kata Gatot.
Atas temuan awal tersebut, DS yang diperiksa mendalam ditemukan menyembunyikan 56 butir Happy Five pada sepatu yang ia kenakan.
Petugas juga menemukan satu buah pipet diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine bekas pakai dengan berat 0,2 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
"DS yang turut diperiksa melalui tes urine juga kedapatan positif mengkonsumsi narkotika. Atas temuan tersebut, DS dan barang bukti diamankan Bareskrim Polri,” jelas Gatot.
Penindakan ketiga dilakukan terhadap paket kiriman asal New York, Amerika Serikat dengan pengirim perorangan inisial AD. Paket tersebut tiba di Kargo Internasional Bandara Soetta, pada 16 Februari 2024, dengan penerima berinisial CC beralamat Jimbaran, Bali, sebagai tujuan akhir pengiriman.
Petugas kembali mencurigai paket kiriman tujuan Bali asal Amerika dengan pemberitahuan “1 book and other small household items” berisikan buku album, kotak musik kayu dan sebuah pouch kertas.
Saat diperiksa ternyata berisi 95 butir kapsul. Setelah dilakukan pengujian laboratorium didapatkan hasil positif Narkotika Golongan I jenis Psilocin.
Psilocin diketahui merupakan salah satu bahan aktif yang ditemukan dalam magic mushroom dengan efek halusinasi.
Selanjutnya petugas menelusuri penerima barang sesuai alamat yang tercantum. Petugas tidak menemukan penerima berinisial CC yang dituju.
Namun, pihak ekspedisi menerima e-mail dari pengirim yang memberikan alamat dan contact person atas nama MD. Kemudian melakukan pengurusan dan permintaan pengantaran paket ke alamat baru di daerah Seminyak.
Saat dilakukan pengantaran, petugas mendapati sepasang suami-istri WN Amerika Serikat yakni pria inisial MD, 43, dan wanita inisial ED, 33, sebagai penerima paket yang diketahui sebagai pemilik unit suatu Villa di Bali. Mereka telah menetap sejak 2023 bersama kedua anaknya.
Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku hanya melakukan pengurusan barang atas nama CC yang merupakan kakak kandung ED yang pada saat itu tengah berlibur di Vietnam dan tidak mengetahui apa isi paket tersebut.
Setibanya di Bali 25 Februari 2024, CC kemudian diamankan oleh Kepolisian setempat. Dari keterangannya, CC mengaku paket berasal dari mantan kekasihnya yang telah beberapa kali mencoba mengirimkan paket kepada dirinya yang sempat ia tolak.
Atas paket yang diamankan, CC mengaku bahwa AD bersikeras untuk mengirimkan paket kepada adik CC yang diklaim AD hanya berisi buku.
Saat ini AD masih dalam pencarian (DPO). Atas penindakan ini, Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Menurut Gatot, penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas penyelundupan Narkotika di Indonesia.
"Tidak henti kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya penyalahgunaan Narkotika. Partisipasi masyarakat sebagai end user begitu berperan penting dalam memberantas para pengedar Narkotika yang tiada hentinya merajalela,” pungkas Gatot.