Connect With Us

Mahasiswi Korsel Kepergok Selundupkan 94 Reptil di Bandara Soetta

Yanto | Jumat, 19 Juli 2024 | 19:28

Sejumlah barang bukti reptil yang gagal diselundupkan mahasiswi asa Korsel di Bandara Soekarno Hatta, Jumat 19 Juli 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Seorang mahasiswa asal Korea Selatan (Korsel) ditangkap karena berupaya menyelundupkan sebanyak 94 ekor reptil dari Indonesia ke negara asalnya, melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

Peristiwa itu tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 21.50 WIB, saat pelaku berinisial KJ, 22, akan terbang ke Korsel menggunakan maskapai Asiana Airlines dengan nomor penerbangan OZ762.

Kepala Balai Karantina Banten Turhadi Noerachman menjelaskan modus pelaku membawa reptil tersebut menggunakan tas koper supaya bisa mengelabuhi para petugas bandara.

"Jadi kasus ini upaya pengeluaran satwa ilegal yang dilakukan salah satu penumpang yang akan melakukan penerbangan ke Korea Selatan, kami temukan di barang bawaan bagasi penumpang dengan inisial KJ," ungkapnya, Jumat 19 Juli 2024.

Adapun 94 reptil yang disembunyikan di dalam koper miliknya di antaranya 24 kantong yang terdiri dari 50 ekor ular berbagai jenis, Tokek arau Gekko 41 ekor, Iguana Badak 1 ekor dan Biawak 2 ekor.

Turhadi menambahkan, dari pengakuan pelaku, ia baru pertama kali berkunjung ke Indonesia. Namun dirinya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai pengakuan tersebut.

"Kami sedang mendalami modusnya, (pengakuannya) karena dia suka binatang. Ditambah yang bersangkutan tidak lancar berbahasa Indonesia dan bahasa inggris pun sulit. Jadi, hari ini kami lakukan pendalaman pada kasus ini, informasi awal kami dapatkan baru pertama kali, tapi kami akan perdalam lagi dengan imigrasi," ujarnya.

Saat ini, Kim J tengah diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina Banten Bandara Soetta.

Wanita yang diketahui merupakan mahasiswi tersebut terancam 3 tahun penjara. Namun, pihak penyidik tidak melakukan penahanan karena pelaku koperatif, hanya menahan barang bukti dan dokumen perjalanannya.

"Kita sementara akan cermati hubungan sanksi yang ada pada Undang-Undang Pasal 87 akan dikenakan sanksi tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," imbuh Turhadi.

OPINI
Duka Generasi dalam Naungan Sistem Pendidikan Kapitalistik

Duka Generasi dalam Naungan Sistem Pendidikan Kapitalistik

Sabtu, 7 September 2024 | 21:28

Potret buram wajah pendidikan di negeri ini masih saja menjadi sajian media massa. Sebagaimana baru-baru ini diberitakan (Kompas.tv/25-07-2024) bahwa Siswa di Madrasah Ibtidaiyah Al-Khairiyah, di Desa Bojongloa, Tangerang, Banten

TANGSEL
Polisi Buru Pelaku Penculikan dan Pencabulan Bocah SD Modus Jemput Sekolah di Tangsel

Polisi Buru Pelaku Penculikan dan Pencabulan Bocah SD Modus Jemput Sekolah di Tangsel

Sabtu, 7 September 2024 | 21:40

Pihak Kepolisian tengah menyelidiki kasus penculikan disertai dugaan pencabulan tehadap bocah SD di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

AYO! TANGERANG CERDAS
Seru Banget! KPU Kota Tangerang Bahas Pilkada Bareng Anak SMAN 8 Tangerang

Seru Banget! KPU Kota Tangerang Bahas Pilkada Bareng Anak SMAN 8 Tangerang

Senin, 26 Agustus 2024 | 13:08

Bosan dengan sosialisasi yang kaku? KPU Kota Tangerang bikin acara Pilkada jadi seru banget. Sabtu kemarin, 24 Agustus 2024 mereka ngadain acara KPU Goes to School di SMAN 8 Kota Tangerang.

SPORT
Indonesia U-20 Tumbangkan Argentina U-20, Netizen: Infokan Jadwal Tanding Ulang Lawan Messi

Indonesia U-20 Tumbangkan Argentina U-20, Netizen: Infokan Jadwal Tanding Ulang Lawan Messi

Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:59

Timnas Indonesia U-20 mencetak sejarah usai berhasil menaklukkan Timnas Argentina U-20 dalam laga pembuka mini turnamen Seoul Earth On Us Cup 2024 di Seoul, Korea Selatan, Rabu, 28 Agustus 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill