Connect With Us

Selundupkan 4 Satwa Dilindungi Pakai Koper, Warga India Ditangkap di Bandara Soetta

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 5 November 2024 | 16:46

Barang bukti satwa dilindung yang hendak diselundupkan warga India melalui Bandara Soekarno Hatta, Selasa 5 November 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial STH, 43, ditangkap petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

Sebab, dia berupaya menyelundupkan empat ekor satwa dilindungi memakai koper.

Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan penangkapan ini berawal dari petugas yang curiga dengan koper milik penumpang berinisial STH, yang tercatat sebagai bagasi pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Mumbai (BOM).

Kemudian, tim Bea Cukai bersama Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, melakukan penindakan terhadap koper dan memanggil penumpang pemilik koper tersebut.

"Setelah dibongkar ternyata kopernya berisi satwa yang dilindungi," katanya, November 5 November 2024.

Adapun 4 jenis satwa dilindungi yang hendak diselundupkan itu berupa 2 ekor primata jenis Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), 1 ekor Burung Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis) dan 1 ekor Burung Serindit Jawa (Loriculus pusillus).

"Modus yang dilakukan pelaku yakni menyembunyikan satwa tersebut di dalam kotak plastik dan tas hewan. Kemudian disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan ," kata Gatot.

Kepada petugas, pelaku mengaku empat satwa itu didapatnya dari Pasar Hewan di daerah Jakarta Timur. Rencananya ia akan membawa satwa tersebut ke rumah sebagai hadiah ulang tahun anaknya.

"Tujuan pelaku bawa satwa dilindungi sebagai hadiah ulang tahun anak," terang Gatot.

Atas pengungkapan tersebut, tim penyidik Bea Cukai Bandara Soetta masih melakukan pendalaman, untuk mengetahui hubungan antara kasus ini dengan beberapa kasus penyelundupan satwa langka lainnya melalui Bandara Soetta.

Sementara tersangka dijerat Pasal 102A UU No 17/2006 tentang Perubahan Atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.

Selaii tu juga disangkakan Pasal 87 UU Noo 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 Miliar.

BANDARA
Selundupkan 4 Satwa Dilindungi Pakai Koper, Warga India Ditangkap di Bandara Soetta

Selundupkan 4 Satwa Dilindungi Pakai Koper, Warga India Ditangkap di Bandara Soetta

Selasa, 5 November 2024 | 16:46

Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial STH, 43, ditangkap petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

HIBURAN
Playhaus, Toko Mainan Edukasi Anak dengan Fasilitas Amphitheater Hadir di BSD

Playhaus, Toko Mainan Edukasi Anak dengan Fasilitas Amphitheater Hadir di BSD

Sabtu, 2 November 2024 | 16:16

CV Kreasi Sukses Makmur (KSM) Group, perusahaan yang bergerak di bidang importir dan distributor produk kebutuhan bayi dan anak membuka toko pertamanya, bernama Playhaus, Sabtu 2 November 2024.

BISNIS
Lezat dan Murah Meriah, Mie Ayam Jadul Arjuna di Samping Kantor DPRD Tangsel

Lezat dan Murah Meriah, Mie Ayam Jadul Arjuna di Samping Kantor DPRD Tangsel

Senin, 4 November 2024 | 19:03

Bagi kamu pecinta mie, pasti sudah tak asing lagi dengan mie ayam. Namun, ada mie ayam yang super lezat di daerah Serpong, tepatnya di sampaing Kantor DPRD Tangsel bernama Mie Ayam Jadul Arjuna.

TEKNO
EZnet Tawarkan Layanan Internet Rumah Lebih Murah, Hanya Rp150 Ribu Per Bulan

EZnet Tawarkan Layanan Internet Rumah Lebih Murah, Hanya Rp150 Ribu Per Bulan

Minggu, 3 November 2024 | 22:39

EZnet by Telkomsel, layanan internet rumah yang terjangkau dan mudah diakses masyarakat dengan penawaran harga berlangganan Rp150 ribu/bulan (belum termasuk PPN).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill