TANGERANGNEWS.com-Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap komplotan pencuri spesialis baterai tower Base Transceiver Station (BTS) milik operator seluler. Aksi kawanan ini menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp700 juta.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Joko Sulistiono pelaku yang terdiri dari 5 orang yakni AB, 41, S alias O, 34, BB alias B, 33, serta S dan B yang berstatus DPO.
Mereka beraksi pada 22 Januari 2025 dan 05 Februari 2025 di BTS Pole Sheraton yang berada di Jalan Raya Bandara Soetta Tangerang.
"Mereka melakukan pencurian pada malam dan dini hari, mengincar tower BTS yang berada di pinggir jalan. Sebelum melakukan aksinya, mereka berkeliling dengan menggunakan mobil mencari target yang pas," ujarnya, Selasa 11 Februari 2025.
Kemudian, mobil berhenti di sekitar BTS, menurunkan tiga pelaku untuk melakukan pencurian. Dengan perlengkapan yang sudah dibawa, mereka melepaskan baut breke pada BTS dan menggasak sejumlah baterai.
"Ada sekitar 9 modul RRU (Remote Radio Unit) BTS yang mereka curi dari tiga operator, yakni PT. PROTELINDO, PT XL Axata dan PT HUAWEI INDONESIA. Total kerugiannya mencapai Rp700 jutaan," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan penangkapan komplotan ini berawal dari aksi mereka yang dipergoki petugas AVSEC, pada Rabu 05 Februari 2025 sekira pukul 02.10 WIB.
Tersangka AB dan S alias O yang mencoba melarikan diri, berhasil diamankan oleh pihak Security dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara Soetta. Sementara rekannya, BB dan S, lolos dari kejaran petugas.
"Dari hasil interogasi AB dan S alias O, kami melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap BB, pada Kamis 06 Februari 2025, di Kota Pekalongan, Jawa Tengah," pungkas Yandri.
Yandri mengatakan pihkanya saat ini masih mengejar tersangka S yang berstatus buron dan seorang penadah barang hasil curian mereka, yakni tersangka B di kawasan Jawa Barat.
"Jadi total tersangkanya ada lima, yakni empat pelaku pencurian dan satu penadah. Tiga telah tertangkap dan dua DPO," ujarnya.
Sindikat pencurian ini telah lima kali melakukan kejahatan yang sama di Wilayah Hukum Polresta Bandara Soetta. Selain di Tangerang, para tersangka juga beraksi di wilayah Bekasi dan Kawarang.
"Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Yandri.