Connect With Us

WN Malaysia Pemilik 358 Ribu Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

| Rabu, 8 Agustus 2012 | 20:36

Pengadilan Negeri Tangerang (dens / dira)


 
Reporter : Rangga A Zuliansyah
 
TANGERANG-WN Malaysia, Kweh Teik Choon, 35, terdakwa kasus kepemilikan 358.000 butir pil ekstasi dan 48.500 gram sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh JPU di PN Tangerang,  Rabu (8/8).
 
“Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Ri No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar JPU Wirda Daud, di depan Ketua Majelis Halim Yuning Tyas Upiek.
 
JPU menyatakan,  terdakwa dituntut hukuman mati lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram.
 
Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya bertentangan dengan progam pemerintah . “Sementara yang meringankan tidak ada karena  perbuatan terdakwa terorganisir yang sangat meresahkan masyarakat Indonesia, “ ungkapnya.
 
Diketahui sebelumnya, penangkapan terdakwa diawali saat ditangkapnya Fitri Ezadi bin Muhamad alias Ben oleh petugas Bea dan Cukai beberapa saat setelah tiba di Bandara Soekarno – Hatta (Soetta), Sabtu (7/1/2012) lalu. WN Malaysia ini ditangkap karena dicurigai membawa barang terlarang.  
 
Kasus ini kemudian diserahkan ke Polres Bandara Soetta, guna pengembangan lebih lanjut. Keesokan hari saat diinterogasi oleh penyidik Satnarkoba Polres Bandara Soetta, saat bersamaan Fitri Ezadi dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Lee Chee Hen.
 
Lee memerintahkan kepada Fitri bersedia untuk dihubungi dari seseorang yang nantinya akan menyebut kode 33. Tidak lama kemudian, Kweh Teik Choon alias Ken menghubungi Fitri dan menyebutkan kode tersebut dan meminta untuk bertemu di lantai IV Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat.
 
Mendapat intruksi tersebut, Fitri langsung dibawa dengan pengawalan ketat polisi. Setelah Fitri bertemu dengan Kweh Teik Choon di kamar 46 H Tower Apertemen Taman Anggrek, petugas langsung melakukan penangkapan.
 
Dari hasil penggeledahan dalam kamar tersebut, ditemukan 7 buah koper yang didalamnya ditemukan 358.000 butir pil ekstasi dan 48.500 gram sabu-sabu. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan. 
 

WISATA
Bingung Mau Makan Apa? Coba 3 Rekomendasi Kuliner di Kota Tangerang  

Bingung Mau Makan Apa? Coba 3 Rekomendasi Kuliner di Kota Tangerang  

Rabu, 25 Desember 2024 | 21:42

Kota Tangerang selalu punya cara untuk memanjakan lidah para pengunjungnya. Dengan beragam pilihan rasa mulai dari manis, pedas, asin, hingga segar, kota ini menjadi surga kuliner yang wajib dieksplorasi.

BANTEN
Tinjau Jalur Tol Trans Jawa Sumatra, PLN Pastikan SPKLU Siap Digunakan untuk Libur Mudik Nataru 

Tinjau Jalur Tol Trans Jawa Sumatra, PLN Pastikan SPKLU Siap Digunakan untuk Libur Mudik Nataru 

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:59

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero) Aminuddin Ma’ruf, memastikan kesiapan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di jalur Tol Trans Jawa dan Sumatra

TANGSEL
Benyamin-Pilar Siap Hadapi Gugatan Ruhamaben-Shinta

Benyamin-Pilar Siap Hadapi Gugatan Ruhamaben-Shinta

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:20

Perseteruan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

SPORT
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persib vs Persita di BRI Liga 1 2024/2025 

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persib vs Persita di BRI Liga 1 2024/2025 

Sabtu, 21 Desember 2024 | 11:08

Laga seru akan tersaji di pekan ke-16 BRI Liga 1 2024/2025, Persita Tangerang harus menghadapi ujian berat melawan tuan rumah Persib Bandung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Minggu, 22 Desember 2024, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill