CILEGON - Lia Azahra, 42, warga Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, melaporkan mantan suaminya berinisial MNB, ke Polres Cilegon, Kamis (6/6).
Mantan suaminya ini dilaporkan, lantaran dituduh melakukan penganiayaan, saat menolak diajak berhubungan badan.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (4/6) sekitar pukul 19.00 WIB saat korban diajak bertemu oleh mantan suaminya di Hotel KM.
Saat berada di hotel tersebut, korban yang saat ini bekerja di salah satu salon di Kota Cilegon itu, diminta untuk melayani hubungan badan.
"Saya pikir mungkin ada niat baik setelah meninggalkan saya lama. Saya datang kirain mau apa, ternyata dia (MNB) minta agar saya mau melayani," terang Lia.
Lia yang saat itu menolak ajakan pelaku, tetap dipaksanya. Namun, karena Lia tetap menolak, pelaku kemudian memukul dan menendang Lia hingga bibirnya terluka. "Bibir saya terluka akibat pukulannya," terang Lia.
Lia melanjutkan, setelah dirinya terjatuh akibat tendangan, langsung teriak meminta pertolongan. Beberapa pegawai hotel yang mendengar teriakan Lia, sempat menolongnya.
"Dia (MNB) itu langsung kabur entah kemana. Saya tidak terima atas perlakuan itu. Makanya pada hari ini saya melapor disertai bukti bukti dan visum dari RSUD Cilegon," terangnya.
Menurut Lia, pria tersebut sudah seringkali mengancamnya. Bahkan dirinya sering diteror melalui SMS. "Teror tidak pernah saya hiraukan dan sekarang sudah keterlaluan, makanya saya lapor ke sini (Polres Cilegon)," imbuhnya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Cilegon, Bripka Choirul Anam mengatakan, terkait aduan Lia, warga warga Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon atas dugaan penganiayaan yang dialaminya akan segera ditindak lanjutinya.
"Kasus ini akan kami selidiki secepatnya. Surat pemanggilan kepada terduga pelaku sudah kami kirim," katanya. (TMN)