Connect With Us

Atut Diduga Tak Kantongi Izin Mendagri Keluar Negeri

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 20 Oktober 2013 | 17:39

Jokowi-Atut. (tangerangnews / dira)

 

SERANG-Kepergian Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Singapura  selama lima hari yaitu pada tanggal 21 - 25 September 2013 diduga tidak izin kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Padahal sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011, setiap pejabat Negara harus mengantongi izin dari pejabat kementrian, jika bepergian ke luar negeri.

Juru bicara Masyarakat Transparanasi (MATA) Banten, Oman Abdurahman, mengaku menemukan kejanggalan dalam keberangkatan Atut ke Singapura. Dimana keberangkatan Atut untuk keperluan berobat.
 
“Sesuai Permendagri No 11 tahun 2011 Pasal 8 Gubernur, harus mengajukan permohonan izin keluar negeri kepada Presiden melalui kemendagri,” ujar juru bicara Badan Pekerja MATA Banten, Oman Abdurahman, Minggu (20/10).

Diterangkan Oman, dalam ketentunya Permendagri No 11 juga mengatur kementrian berhak mencatat dan menolak pengajuan pejabat tertentu, jika dalam prosesnya tidak memenuhi syarat administrasi. Termasuk perjalanan Atut keluar negeri baik kepentingan pribadi maupun perjalanan dinas.
 
“Perjalanan Gubernur baik dinas maunpun pribadi yang trekatagori penting wajib tercatat di Kemendagri, apalagi perjalanan dinas Atut ke luar negeri yang disebutkan juru bicaranya untuk berobat yang diduga kuat menggunakan fasilitas Negara,” ungkapnya.

Tidak adanya izin Gubernur dan pejabat Negara lainya ke negeri Singa tersebut dibenarkan oleh pejabat di Biro Pemerintahan Provinsi Banten. Menurutnya, untuk keberangakatan Gubernur Banten pada tanggal 21 hingga 25 September 2013 tidak tercatat di Biro Pemerintahan, hal itu dimungkinkan Gubernur mengurus izinnya langsung melalui TU Pimpinan ke Mendagri.

“Untuk yang tanggal 21 September tidak ada pengurusan izin Gubernur ke luar negeri, mungkin diurus langsung oleh TU Pimpinan,” ujar Kasubag Fasilitas Adminsitrasi Kepala Daerah dan DPRD pada Biro Pemerinatahan, Aria Santana, kemarin saat dihubungi melalui teleponya.

Arya juga mengungkapkan, tidak semua perjalanan dinas gubernur dan pejabat Negara lainya seperti anggota DPRD melalui Biro Pemerintahan, karena pengurusanya bisa dilakukan langsung oleh pejabat yang berwenang.

Selain itu menurut mantan ajudan Ketua DPRD Banten tersebut juga, permohonan izin yang dilakukan pejabat Negara tidak mesti harus ada balasan, yang terpenting cukup tercatat di Kementrian Dalam Negeri dan diketahui oleh Menteri atau Sekjen Kementrian.

“Kita pernah mengurus perjalanan dinas gubernur ke luar negeri, dan saat ditagih kami dimarahin Kemendagri, karena permohonan cukup tercatat tidak mesti ada balasannya,” ujuarnya.

Arya juga mengungkapkan,  beberapa perjalanan pejabat Negara yang harus diketahui dan tercatat permohonan izinya selain perjalanan dinas adalah kepentingan yang mendesak, seperti keagamaan, menghadiri wisuda keluarga dan berobat.
 
“Yang lebih tahu terkait fasilitasi Gubernur itu ada di TU Pimpinan di Biro Umum, karena Biro itu yang memfasilitasi Gubernur baik perjalanan luar daerah maupun luar negeri,” tukasnya.

 Sementara itu Kepala Biro Umum Provinsi Banten, Ade Syarif mengaku tidak mengeluarkan fasilitasi untuk gubernur ke luar negeri, termasuk akomodasi Gubernur berobat di rumah sakit Mona Elisabeth Singapura.

 “Saya harus lihat dulu, apakah ada atau tidak di biro umum, setahu saya tidak ada fasilitas yang dikeluarkan untuk gubernur ke Luar negeri,” ungkapnya.
 
BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

AYO! TANGERANG CERDAS
Universitas Atma Jaya BSD Serpong Ditetapkan Jadi Pusat Keunggulan Pendidikan

Universitas Atma Jaya BSD Serpong Ditetapkan Jadi Pusat Keunggulan Pendidikan

Kamis, 25 April 2024 | 07:43

Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya kampus BSD Serpong ditetapkan jadi pusat keunggulan pendidikan atau Education Excellence.

KAB. TANGERANG
PLN Banten Jaga Keandalan Listrik Selama Raker Kernas 2024 di ICE BSD Tangerang

PLN Banten Jaga Keandalan Listrik Selama Raker Kernas 2024 di ICE BSD Tangerang

Kamis, 25 April 2024 | 09:19

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan keandalan listrik selama pembukaan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Raker Kesnas) di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD),

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill