SERANG-Meski didesak buruh dengan melakukan aksi demonstrasi. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengaku tidak akan merevisi UMK yang sudah ditetapkan. Sebab, jika kembali dilakukan revisi, pemerintah dianggap tidak konsisten.
“Kalau terus dilakukan revisi bagaimana pandangan pengusaha. Apa lagi SK penetapan UMK adalah prodak hukum dan harus dijalankan,” terang Gubernur Banten.
Terkait masalah UMK, Atut mengaku telah meminta kepada dewan pengupahan dan pemerintah kabupaten/kota agar rekomendasi yang diajukan bersifat final.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Banten Riden Khatam Azis mengatakan, dengan tidak dilakukanya revisi UMK 2014 oleh Pemkab Serang, upaya yang akan dilakukan oleh para buruh yaitu menuntut kenaikan upah sektoral.
Pada 2012 upah sektoral yang diterapkan yaitu sebesar 15% untuk kelompok satu, 10% untuk kelompok dua, dan 5% untuk kelompok tiga.
“Jadi pada 2014 ini kami akan menuntut kenaikan upah sektoral untuk kelompok satu 25%, kelompok dua 15% dan kelompok tiga 10%,” jelasnya.