SERANG -Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Provinsi (Pemprov)Banten yang mendapatkan tekanan atasannya untuk melakukan korupsi, diminta harus berani melaporkannya kepada Rano Karno. Namun laporan perintah melakukan korupsi itu, harus dilengkapi dengan alat bukti, bukan fitnah.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Banten Rano Karno disela-sela acara workshop koordinasi dan supervisi pencegahan gabungan (Korsubga) Korupsi, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Aula Gubernur, KP3B, Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Kota Serang, Banten, hari ini.
Dalam acara yang dihadiri ratusan PNS, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mahasiswa ini, Rano juga mengatakan, Pemprov Banten harus memulai adanya upaya untuk menjalankan pemerintahan di Provinsi Banten bebas dari korupsi. "Laporkan tapi harus dengan bukti, kami tidak ada waktu kalau laporan tidak ada bukti, cape itu," katanya.
Menurut Rano, korupsi saat ini sudah dianggap menjadi budaya, karena korupsi tidak hanya terjadi di Provinsi Banten, melainkan di provinsi lainya di Indonesia termasuk di Negara lain.
Namun dirinya memiliki niatan untuk menghilangkan korupsi di Pemprov Banten. "Kegiatan ini penting untuk menjalankan roda pemerintahan di Banten agar lebih baik lagi," tegas Rano.