BANTEN-Dua bandar narkoba di Lebak, Banten digulung petugas Polres Lebak. Dari jaringan ini polisi menyita sebanyak 182 Kg ganja kering dan 1,5 gram sabu.
Dua orang tersebut adalah Mus Mualim bin Mulyadi, 31, warga Kampung Rumbut RT 04/04 Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak dan Eman Sulaeman alias Ompong, 32, warga Kampung Cimarga RT 03/04, Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Dari informasi yang dihimpun, ditangkapnya dua bandar narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah akibat maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Lebak. Laporan tersebut kemudian di dalami, dan diselidiki. Hasilnya keduanya berhasil ditangkap pada Senin(28/4) pada pukul 12.30 WIB.
Saat ditangkap, Mualim sempat mengelak sebagai bandar narkoba, namun polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan polisi menemukan 1,5 gram sabu dalam plastik bening yang terbungkus kertas rokok. Sabu itu disimpan di atas lemari di kamar tersangka.
Dari penangkapan pelaku Mualim, polisi akhirnya dapat mengembangkan kasus ini, karena dari pengakuan Mualim barang tersebut didapat dari Eman Sulaeman.
Tidak menghabiskan waktu cukup lama, pada hari yang sama sekitar jam 14.30 WIB akhirnya polisi berhasil menangkap Eman Sulaeman alias Ompong di Kampung Batu.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan narkotika yang masuk dalam golongan satu jenis tanaman ganja kering seberat 182 kilogram, yang dikemas menggunakan lakban berwarna coklat, dan dimasukan dalam tiga karung plastik dan satu buah koper warna biru tua merk ASSODA.
Menurut Waka Polres Lebak Kompol Yudhis Wibisana mengatakan, ganja yang dimiliki Eman Sulaeman itu berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. "Diduga barang tersebut dari Aceh yang dikirim melalui jalur laut," ujar Kompol Yudhis Wibisana.