BANTEN-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menganulir tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Banten usulan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah. Tiga nama tersebut akan dirubah Kemendagri, setelah Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno mengusulkan kembali tiga nama calon sekda yang baru.
Diketahui tiga nama calon Sekda yang telah diusulkan oleh Ratu Atut Chosiyah ke Kemendagri yakni Zaenal Mutaqin Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten. Zaenal Mutaqin saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bantuan dana hibah tahun 2011 dan tahun 2012 oleh Kejati Banten.
Dua calon lain-nya yakni Opar Sohari, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Hudaya Latuconsina yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan. Jabatan Sekda Banten yang saat ini dijabat Muhadi akan berakhir pada 1 Agustus 2014.
Sekda Banten Muhadi mengatakan, Pemprov Banten telah menerima surat balasan dari Kemendagri terkait usulan pemprov yang menginginkan pengkajian ulang usulan tiga nama calon Sekda yang dilakukan Ratu Atut Chosiyah. "Sudah ada jawabanya dari Kemendagri," ujar Muhadi, kemarin.
Menurut Muhadi, isi surat itu menyatakan, Kemendagri akan pencabutan tiga nama calon sekda usulan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah, setelah Provinsi Banten kembali mengusulkan tiga nama baru yang diusulkan. "Tiga nama yang akan di usulkan kembali oleh Pemprov hasil seleksi, sesuai pasal 114, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara," katanya.
Dalam pasal 144 itu, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat provinsi (Sekda) terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. Untuk teknis seleksi itu, kata Muhadi, rencananya akan melibatkan Lembaga Administrasi Negara (LAN). “Kami akan melakukan koordinasi dengan LAN," ujar Muhadi.
Disinggung terkait biaya untuk seleksi Sekda, kata Muhadi, kemungkinan akan dilakukan pergeseran anggaran. "Karena kalau menunggu anggaran di APBD perubahan terlalu lama," tuturnya.
Selain itu, dalam surat itu disebutkan juga tentang tugas Pelaksana Tugas (Plt) gubernur antara lain dapat melakukan rotasi jabatan untuk eselon IV, III dan II. Dalam surat itu, juga disebutkan bahwa rotasi bisa dilakukan oleh Plt gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan.
Dalam surat yang diterima dari Kemendagri juga, kata Muhadi, telah mengizinkan Plt Gubernur Banten melakukan rotasi jabatan dan melakukan pengisian kekosongan jabatan. Namun Plt Gubernur tidak diperbolehkan untuk memindahkan pegawai dari jabatan fungsional ke struktural, tidak menurunkan jabatan dan tidak melakukan nonjob.
Menyikapi hal itu, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemprov Banten telah melakukan rapat untuk merotasi jabatan dan pengisian jabatan kosong. "Rapat Baperjakat sudah kita lakukan," ujarnya.