Connect With Us

Kasus Komeng dan Herdi, PDIP Merasa Tercoreng

Denny Bagus Irawan | Selasa, 26 Agustus 2014 | 16:10

Logo PDIP (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGSEL-PDIP merasa tercoreng dengan kasus yang menimpa dua caleg di Banten yang terpilih karena terlibat dalam kasus korupsi dan penipuan.  

Diketahui sebelumnya, Direktur PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi adalah caleg terpilih asal PDIP untuk DPR RI. Dia tersangka setelah Korps Adhyaksa itu melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Kota Tangsel.

Herdi  dikenal sebagai pengatur proyek di Tangsel. Senada dengan Herdi, H Komarudin alias Komeng dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh seorang pengusaha bernama Mannen Y Siburian alias Herman karena sudah menerima uang Rp125 juta dari Herman, tetapi proyek yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

“Tentu ini jika terbukti benar, maka wajah PDIP bisa tercoreng akibat tindakan tak terpuji kader tersebut,” ujar Ketua Departemen Bidang Pengkaderan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari.

Ia juga menegaskan, partainya tidak akan ikut campur dalam proses hukum kadernya yang diduga terlibat kasus hukum.
“Karena proses hukum sedang berlangsung, maka kita akan ikuti. Yang jelas PDIP mendukung kerja penegakan hukum, asal akuntanbel dan berbasis fakta dan bukti hukum yang kuat,” papar Eva.


Jika terbukti kader tersebut bersalah, lanjutnya, maka pihaknya akan memberikan sanksi yaitu penarikan kartu tanda anggota (KTA).
 
“PDIP percaya pada profesionalitas polisi dalam menjalankan asas equality before the law. Jika terbukti bersalah, maka kader yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas dari partai berupa pemecatan,” tandasnya.


Sementara, KPU Provinsi Banten menyatakan bakal tetap memproses pelantikan dua caleg terpilih untuk DPRD Banten yang tersangkut hukum tersebut. Alasannya, belum ada ketetapan hukum berkaitan dengan kasus yang dialaminya. 
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, sejauh ini belum ada rencana pembatalan pelantikan Komarudin maupun Suryadi pada 1 September mendatang. Karena menurutnya, SK pelantikan calon anggota DPRD Banten terpilih itu adalah kewenangan Kemendagri, bukan kewenangan KPU Banten.


 “Jadi kalau kedua caleg itu belum divonis dan belum berkekuatan hukum tetap, maka proses pelantikan akan jalan terus,” ujar Agus.


 Agus menambahkan, jika pada akhirnya kedua caleg tersebut dinyatakan oleh pengadilan bersalah, maka pimpinan parpol bisa mengusulkan proses pergantian antar waktu (PAW) kepada pimpinan DPRD.
 
 
BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

KAB. TANGERANG
Warga Sukadiri Keluhkan Harga Komoditi Pangan, Maesyal-Intan Bakal Lakukan Ini

Warga Sukadiri Keluhkan Harga Komoditi Pangan, Maesyal-Intan Bakal Lakukan Ini

Kamis, 21 November 2024 | 19:52

Ratusan warga Desa Buaranjati, Kecamatan Sukadiri, berbondong-bondong untuk menyampaikan aspirasinya kepada calon Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02, Intan Nurul Hikmah, pada Kamis, 21 November 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill