BANTEN-Kejaksaan Tinggi Banten memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri Propinsi Banten,Mulyadi Jayabaya, pada Selasa (16/06). Dia diperiksa atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) Rumah Sakit Adjidarmo pada tahun anggaran 2008-2011 senilai Rp 25 miliar.
PAda kasus yang sama sebelumnya Kejati Banten telah menetapkan Direktur RSUD dr Adjidarmo Indra Lukmana sebagai tersangka.
"Ini menganta si Lukman ," ucapnya sambil menujuk Direktur RSUD tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Khusus (Pidsus) Kejati Banten Eben Neser Silalahi mengakui Jayabaya telah diperiksa. Sekira 17 pertanyaan telah dilayakankan ke Jayabaya.
"Kita samakan dengan kesaksian yang lain. Ada kecocokan atau tidak. Jika cocok, kita anggap keterangannya Jayabaya cukup, jika tidak cocok kemungkinan akan kita panggil kembali," terangnya.