Connect With Us

Ratu Atut Tak dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 17 Agustus 2015 | 18:15

Ratu Atut Chosiyah (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)

 

 

TANGERANG-Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menjadi terpidana kasus suap Pilkada Lebak di Lapas Klas II A Tangerang, tidak mendapat remisi saat Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus. Pasalnya, surat izin remisi Atut yang menetap di Lapas Wanita Tangerang pada 16 Juli 2015 itu  ditolak oleh Kemenkum HAM.

 

 

 

Kasie Binapi Lapas Wanita Klas IIA Tangerang Yusmarni mengatakan, pengajuan remisi tehadap atut ditolak oleh Dirjen Kemenhumkam.  Namun dia enggan menjelaskan alasannya.

 

 

 

“Saya tidak punya wewenang dan kapasitas untuk menjelaskan kenapanya, hanya saja ditolak” katanya setelah melakukan upacara bendera, Senin (17/8).

 

 

 

Yusmarni menjelaskan, untuk remisi umum kemerdekaan diberikan kepada 80 narapidana, dari total pengajuan oleh 198 narapidana. Sedangkan 107 narapidana mendapat remisi dasawarsa dari 349 narapidana yang mengusulkan, bahkan 7 diantaranya langsung bebas.

 

 

 

Dijelaskan Yusmarni, selain Atut, yang tidak mendapat remisi adalah dua gembong narkotika terpidana mati, 18 orang narapidana terpidana seumur hidup kasus penyelundupan dan peredaran narkotika yang salah satunya adalah Meirike Pranola alias Olla.

 

 

 

“Yang tidak mendapat remisi adalah narapidana untuk kasus narkoba dan korupsi,” jelas Yusmarni.

 

 

 

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Atut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah menyuap Rp 1 miliar bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. 

 

 

 

Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding.  Atut sendiri mendekam di Lapas Wanita Tangerang sejak 16 Juli 2015 lalu, setelah dipindahkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

 

 

 

TANGSEL
Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Kamis, 21 November 2024 | 16:21

Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.

KOTA TANGERANG
Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga

Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga

Kamis, 21 November 2024 | 18:52

Pelaksanaan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Kota Tangerang, dimana kali ini menyasar tingkat SMA.

BANDARA
InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

Kamis, 21 November 2024 | 19:29

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) tengah menjalankan transformasi operasional dan pelayanan di 37 bandara.

TEKNO
Catat Meter Listrik Mandiri, Simak Cara Pakai Fitur SwaCam di Aplikasi PLN Mobile

Catat Meter Listrik Mandiri, Simak Cara Pakai Fitur SwaCam di Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 22 November 2024 | 09:44

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memperkenalkan fitur bernama SwaCam di aplikasi PLN Mobile.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill