BANTEN - Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah telah mengetahui dua anggotanya, SM Hartono yang juga Ketua Tim RatibTatu dan FL Tri Satya, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/12/2015).
Mereka berdua bersama enam orang lainnya ditangkap untuk diperiksa terkait dugaan pemberian suap untuk pembentukan bank di Banten.
"Mengenai adanya penangkapan, kami serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk proses selanjutnya," kata Asep saat dihubungi pewarta, Selasa malam.
Asep menegaskan belum bisa memberi komentarnya lebih lanjut, termasuk soal dugaan KPK tentang adanya pemberian suap untuk pembentukan bank baru di daerah Banten.
Jika telah ada perkembangan lebih lanjut, Asep berjanji akan memberikan pernyataan terbarunya kepada media.
"Yang pasti kami sangat prihatin," tutur Asep.
Bersama dengan Hartono dan Tri Satya, ada sejumlah pihak swasta yang diduga terkait dengan suap membentuk bank baru di Banten.
Menurut pimpinan sementara KPK Johan Budi, Direktur PT Banten Global Development Ricky Tapinongkol berusaha memengaruhi anggota dewan dalam pembuatan Peraturan Daerah di Banten.
Ricky sendiri ditangkap saat sedang bersama dengan Hartono dan Tri Satya di sebuah restoran di bilangan Serpong, Tangerang Selatan. Mereka ditangkap tangan saat melakukan transaksi penyerahan uang dari Ricky ke Hartono dan Tri Satya.
"Tiga orang ini terjadi serah terima uang dalam bentuk dollar AS dan Rupiah," ujar Johan.
Ketiganya dibawa petugas ke gedung KPK bersama dengan tiga orang sopir mereka.
Selang tiga jam kemudian, petugas KPK bergerak ke arah Banten dan menangkap dua staf PT Banten Global Development di kantornya. Saat ini, status kedelapan orang itu masih sebagai terperiksa.