BANTEN.NEWS- Kejati Banten kembali memeriksa 4 pejabat Pemkab Pandeglang. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Endjang Sadina, sedangkan lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pandeglang Tb Enjat Sudrajat, Kasubdit Anggaran Pembayaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pandeglang Irwan Rusmandar, dan Kasubag Keuangan DPU Mas Mansur.
Ketua Tim Penyidik kasus dugaan korupsi Rp200 miliar, Tanti Manurung mengatakan,
untuk empat orang itu dimintai keterangan soal pengajuan anggaran kepada Bank Jabar Banten pada 2005 Rp200 miliar, pencairan dana pinjaman Rp200 miliar hingga penggunaan anggaran Rp200 miliar. “Dari hasil pemeriksaan sementara untuk pengajuan anggaran ini adalah inisiatif dari mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah,” terangnya, siang ini.
Awalnya agenda pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Kejati Banten yaitu memeriksa
sebanyak 5 saksi, namun yang hadir memenuhi panggilan Kejati Banten hanyalah 4 orang saksi saja. Sebab untuk, satu saksi lainya yaitu mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pandeglang Purwadi, tidak hadir karena sedang
menjalankan ibadah haji.
“Selama pemeriksaan ada dua orang yang menjalankan ibadah haji, jadi untuk pemeriksanya menunggu mereka pulang,” katanya. Sekda Pandeglang, Endjang Sadina serta pejabat lainya yang menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan anggaran Rp200 miliar tidak mau memberikan komentar sedikit pun. Setelah keluar dari tempat pemeriksaan, mereka terburu-buru masuk ke dalam mobil mereka masing-masing.
Kasi Penkum Kejati Banten, Mustakim mengatakan, Kejati Banten masih memiliki agenda pemeriksaan pada Jumat (20/11) untuk tiga saksi, yaitu Kabid Akuntansi BPKAD Andi Kusnandi, Kabid Pendapatan BPKD Kurnia dan Kabid Binamarga DPU Pandeglang. “Pada Jumat (20/11), masih ada agenda pemeriksaan,” terangnya.
Kasus dana dari pinjaman daerah kepada Bank Jabar Banten Rp200 miliar ini mulai
mencuat bersamaan dengan mencuatnya kasus dugaan suap yang juga melibatkan anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah yang telah ditahan sejak Rabu (11/11) lalu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II Serang. (tim/dira)