BANTEN.NEWS-Permohonan penangguhan anggota Komisi III DPR RI H Ahmad Dimyati Natakusumah yang ditahan sejak Rabu (11/11) lalu di LP Kelas II Serang, terkait kasus dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar terhadap 45 anggota DPRD Pandeglang, akhirnya dikabulkan. Mantan Bupati Pandeglang itu menghirup udara bebas sejak Kamis (19/11) malam. Dimyati meninggalkan LP Kelas II Serang sekitar pukul 21.00 didampingi istrinya Irna Narulita Dimyati, yang juga duduk sebagai anggota Komisi VII DPR RI.
Penangguhan penahanan Dimyati ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Abdul Wahab Hasibuan bernomor 619/0.6/Ft.I/11/2009 tertanggal 19 November 2009. Sayangnya saat jumpa pers, Jumat (20/11), Kajati tidak hadir lantaran masih menjalani perawatan medis di RS Siloam, Karawaci, Kabupaten Tangerang.
Meski demikian, menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Banten Mukri didampingi Wakajati Nofarida, Asisten Intelijen (Asintel) Dicky P Rahardjo, dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Ria Fajariah, surat permohonan penangguhan penahanan dari Tb Sukatma, kuasa hukum Dimyati diterima tanggal 16 November lalu. “Setelah kami kaji, dengan pertimbangan yuridis akhirnya kami kabulkan. Dengan catatan, jika sewaktu-waktu terdakwa melanggar ketentuan penangguhan bisa dihentikan,” kilah Mukri.
Mukri menjelaskan, dalam surat penangguhan penahanan disebutkan bahwa pihak pemohon adalah Dimyati sendiri dan istrinya Irna Narulita serta kuasa hukumnya Tb Sukatma. Sementara bertindak sebagai penjamin ada 7 orang anggota DPR RI, yang meliputi anggota Komisi III, VI, VIII, X, dan XI dari berbagai fraksi.
Setelah ditangguhkan, Dimyati yang tercatat sebagai anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan juga sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dikenakan wajib lapor setiap hari Kamis. Untuk mempercepat proses penuntasan kasus, kata Mukri, pihaknya sudah melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan suap dengan terdakwa Dimyati ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Disisi lain, Wakajati Banten Nofarida menegaskan dikabulkannya permohonan penangguhan Dimyati, tidak ada intervensi dari siapa pun. Bahkan Wakajati meminta agar tidak mengait-ngaitkan sakitnya Kajati dengan kasus Dimyati. “Kami bekerja profesional dan jangan percaya terhadap rumor-rumor yang menyesatkan. Penangguhan penahanan telah kami kaji berdasarkan ketentuan hukum, bukan permintaan siapa-siapa. Ini juga tidak ada perintah dari Kejagung, meskipun kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan,” kata Nofarida. Kepala LP Kelas II Serang Idi Ahdiat Permana membenarkan jika Dimyati, sejak Kamis (19/11) malam sudah meninggalkan ruang tahanan.(dira)