BANTEN.NEWS-Puluhan wartawan media cetak dan elektronik yang tergabung dalam Forum Diskusi Wartawan Harian (FDWH) Banten mengadakan unjuk rasa di halaman kantor Pemerintah Kota Serang, Rabu (25/11), menuntut agar Polri tidak melakukan kriminalisasi terhadap pers.
Aksi tersebut dilakukan wartawan Banten, sebagai bentuk penolakan pemanggilan polisi terhadap Harian Umum Kompas dan Seputar Indonesia untuk dimintai keterangan terkait rekaman Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Dalam aksinya, mereka selain berorasi juga membentangkan tulisan-tulisan yang berisikan dukungan moral kepada dua media yang dipanggil Polri, serta kecaman-kecaman kepada pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi terhadap pers.
Selain itu, mereka juga menyebarkan selebaran-selebaran pernyataan FDWH kepada para pengguna jalan raya yang mengakibatkan arus lalu-lintas menjadi padat merayap.
Kordinator aksi, Eka Setia Laksmana dari harian Radar Banten mengatakan, pemanggilan saksi berkaitan dengan produk jurnalisme-nya adalah awal dari kriminalisasi pers.
"Tidak seharusnya pers dikriminalisasikan. Pemanggilan kedua rekan kami adalah suatu penghambatan kebebasan pers," kata Eka saat berorasi.(Persda)