TANGERANGNews.com-Mantan Gubernur Banten yang juga terpidana kasus korupsi sengketa pilkada Lebak, Ratu Atut Chosyah tidak bisa memilih saat Pemilihan Gubernur Banten pada Februari 2017 nanti.
Sebab, hak politiknya telah dicabut oleh pengadilan. “Terakhir kita dikonfirmasi, semula nama Bu Atut terdata di Serang, lalu dia kena cekal dicabut hak pilihnya susai putusan persidangan,” kata Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane, saat menggelar sosialisasi Pilgub Banten di Lapas Wanita Tangerang, Rabu (21/12/2016).
Menurut Pane, setelah dicabutnya hak politik, ibu dari Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 2 Andika Hazrumy yang mendampingi Wahidin Halim ini, namanya tidak masuk DPT, baik di Kota Tangerang maupun Serang.
“Namanya tidak ada,” ujarnya.