TANGERANGNews.com-Perseteruan dua kubu dalam perhetalan Pilkada Banten masih memanas. Dua kubu saling tuding menyoal seputar kecurangan, upeti, money politics dan politik dinasti.
Pengacara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma emosi saat dirinya dibilang memfitnah Rano Karno.
Sukatma menyebut bahwa nama Rano menerima uang dari hasil korupsi Ratu Atut. Dia juga mengklaim bahwa maksud dari Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan, pihaknya tengah membidik kasus korupsi setelah proses Pilkada di Banten selesai.
"Saya sebagai pengacara bicara ada dasar dan buktinya. Bukan fitnah," klain Sukatma kepada wartawan, Minggu (5/3/2017).
Kuasa Hukum Rano Karno Badrul Munir sebelumnya menyebut, Sukatma telah panik menghadapi sidang di MK dengan mengalihkan isu seputar Rano yang terlibat dalam pusara korupsi ibu dari Andika Hazrumy itu.
Sukatma menuturkan dari dakwaan yang ada, tertera jelas disebutkan Rano Karno dalam perkara Alkes menerima bagian Rp. 300 juta. Dan di dalam berkas perkara ternyata beliau adalah penerima aktif.
"Ini masalah hukum, jangan dikait - kaitkan dengan masalah Pilkada lagi," ucap Sukatma.
Seperti diketahui, kubu Rano Karno - Embay Mulya Syarief secara resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilgub Banten ke MK.
Rano-Embay kalah dalam perolehan suara dengan pesaingnya yakni Wahidin Halim - Andika Hazrumy dalam pertarungan Pilkada Banten.
"Bagi sebagian orang, mencari makan dari memfitnah orang lain itu ternyata halal," kata Badrul tanpa menjelaskan kepada siapa pernyataan itu ditujukan.
Terpisah, Badrul mengatakan bahwa sikap Sukatma tersebut reaksional. Padahal dirinya tak langsung melayangkan fitnah ke pengacara Ratu Atut itu.