TANGERANGNEWS.COM-Pegiat anti korupsi akan mengawal jalannya persidangan korupsi mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Hal ini untuk memastikan terjadinya transparansi serta tidak terulangnya vonis ringan sebagaimana yang pernah dijatuhkan majelis hakim kepada adik Atut, Tubagus Chaery Wardana (Wawan).
"Kami akan intens mengikuti jalannya persidangan tersebut, mengingat pembelajaran dari kasus Wawan yang dijatuhi hukuman ringan karena tidak ada yang mengawal jalannya persidangan," kata Gufroni, Kepala Madrasah Anti Korupsi Universitas Muhamadiyah Tangerang, Kamis (16/3/2017).
Lanjut Gufroni, perkara korupsi Atut yang kini tengah disidangkan terkait dengan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten pada tahun 2012 dan pemerasan selama Atut menjabat sebagai Gubenur Banten.
"Sudah dua kali digelar sidang, yaitu Rabu, 2 Maret 2017 dan Rabu, 15 Maret 2017 kemarin, sidangnya setiap hari Rabu, kami akan bergiliran untuk memantau persidangan tersebut," jelasnya.
Masih kata Gufroni, Atut didakwa merugikan keuangan negara Rp79 miliar. Atut disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Mengingat dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK dimana Atut didakwa merugikan keuangan negara Rp79 miliar. Daka vonisnya pun harus dijatuhkan dengan seberat-beratnya guna memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya masyarakat Banten," tambahnya
Selain itu, ia juga mengharapkan hukuman tambahan bagi Atut, yaitu dicabutnya hak politik Atut untuk seterusnya dan disitanya harta hasil korupsi tersebut.
"Selain vonis pidana penjara, sangat layak untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa dicabutnya hak politik untuk seterusnya serta disita harta hasil korupsi untuk negara," pungkasnya.