TANGERANGNEWS.com-Kepala Bidang Advokasi Penggerakan dan Informasi BKKBN Provinsi Banten Yeti Rismayati mengatakan usia menikah yang ideal bagi seorang perempuan adalah saat kaum hawa tersebut memasuki usia 21 tahun.
"Untuk perempuan minimal usia 21 tahun menikah dan yang laki-laki 25 tahun usia menikahnya," ungkap Yeti Rismayati saat kegiatan Sosialisasi KIE Kreatif BKKBN di Kantor Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang Tangsel , Senin (23/10/2017)
Usia 21 tahun, dikatakannya, merupakan usia dimana alat reproduksi seorang perempuan sudah memasuki tahap ideal dan secara kesehatan telah siap untuk dapat mengandung calon jabang bayi di rahimnya.
"Kenapa 21 tahun karena kita lihat dari kesehatan reproduksinya, karena banyak resiko yang akan timbul jika nikah muda atau nikah di bawah usia tersebut," ungkapnya.
Ditambahkannya, menikah muda dalam beberapa kasus dapat menyebabkan berbagai permasalahan kesehatan yang timbul dan dialami oleh si perempuan yang nanti nya akan mengandung jabang bayi.
"Dari sisi kesehatannya, seorang Perempuan yang menikah lalu hamil di bawah usia 21 tahun rentan mengalami keguguran, pendarahan, kanker rahim dan sebagainya. Maka dari itu BKKBN menghimbau agar perempuan menikah di atas usia 21 tahun," ucapnya.
Sementara itu, dalam kegiatan yang dihadiri sekitar 200 Ibu-ibu di Kelurahan Pondok Cabe Ilir tersebut, turut hadir juga Anggota DPR RI dari Komisi IX Siti Masrifah yang dalam kesempatan tersebut mendukung program pengendalian penduduk yang dilaksanakan oleh BKKBN sebagai mitranya di DPR RI.
Siti Masrifah menambahkan sebagai wilayah dengan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi. Kota Tangsel sebagai kota Jasa dan Perdagangan harus mampu sebisa mungkin mengendalikan jumlah penduduknya. Dirinya mengimbau , setiap keluarga cukup punya 2 anak saja. "Anak laki-laki atau perempuan jangan dibedakan. Cukup dua anak dalam satu keluarga," ujarnya.(RAZ/HRU)