Connect With Us

UMK 2018 Tidak Sesuai Tuntutan, ALTTAR: Gubernur Bohong

Mohamad Romli | Kamis, 23 November 2017 | 08:00

Tampak Ratusan buruh dari berbagai serikat buruh di Kabupaten Tangerang berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Selasa (7/11/2017). (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR) dan Komite Aksi Buruh Tangerang (Kabut) bergerak menganggap Gubernur Banten tidak konsisten dengan ucapannya dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018.

Wawan, perwakilan ALTTAR mengatakan, Inkonsistensi mantan Wali Kota Tangerang tersebut dikarenakan sebelum keluarnya Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.422-Huk/2017 tertanggal 20 November 2017, tentang Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2018, perwakilan serikat buruh tersebut sudah bertemu Wahidin. 

"Waktu itu beliau (Wahidin Halim) mengatakan akan menetapkan UMK sesuai rekomendasi Bupati atau Wali Kota," ujarnya kepada TangerangNews.com, Kamis (23/11/2017).

Mendapat angin syurga tersebut, perwakilan serikat buruh dari 8 kota atau kabupaten di Banten pun kemudian berusaha menemui Bupati dan Wali Kota masing-masing, agar mengeluarkan rekomendasi dengan angka diatas ketentuan PP No 78/2015 tentang Pengupahan. 

"Untuk Kabupaten Tangerang akhirnya kami cukup berhasil, karena Bupati mengeluarkan rekomendasi sebesar Rp3.600.000, walaupun masih tidak sesuai tuntutan kami," tambahnya.

Setelah rekomendasi tersebut keluar, perwakilan serikat buruh itu pun menemui Wahidin lagi dan kembali mendapatkan angin segar, karena Gubernur Banten itu akan menetapkan UMK sesuai rekomendasi Bupati atau Wali Kota. 

"Namun pada saat SK UMK keluar, kami sangat kaget, karena tidak sesuai komitmen beliau, penetapan UMK itu mengacu kepada PP 78/2015," terangnya. 

Dalam SK Gubernur tersebut ditetapkan UMK Kabupaten Tangerang sebesar RpRp3.555.834,67, sementara Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar merekomendasikan Rp3.600.000.

"Hari ini bersama aliansi serikat buruh lainnya akan mengepung kantor Gubernur Banten, kami akan menagih komitmen Gubernur Banten," tegasnya. 

Ribuan buruh tersebut berharap Wahidin bisa menemui langsung dan berdialog dengan mereka, karena mereka merasa sangat kecewa atas keputusan yang telah dikeluarkan terkait UMK 2018.

"ALTTAR menggugat karena Gubernur bohong," tukasnya(RAZ/HRU)

NASIONAL
Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen Bersama BUMN, Ini Imbauan dari PLN 

Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen Bersama BUMN, Ini Imbauan dari PLN 

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:26

Kementerian Badan Usaha Milik Negeri (BUMN) kembali membuka Rekrutmen Bersama BUMN 2024.

HIBURAN
Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:35

Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok sebuah tren melihat tahun lama di aplikasi Google Maps.

BANTEN
Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang Salurkan Santunan kepada 1.000 Anak Yatim di Park Serpong

Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang Salurkan Santunan kepada 1.000 Anak Yatim di Park Serpong

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:22

Sebanyak 1.000 anak yatim yang berada di Kabupaten Tangerang mendapat santunan dari Pemerintah dan DPRD Provinsi Banten, serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill