TANGERANGNEWS.com-Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR) dan Komite Aksi Buruh Tangerang (Kabut) bergerak menganggap Gubernur Banten tidak konsisten dengan ucapannya dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018.
Wawan, perwakilan ALTTAR mengatakan, Inkonsistensi mantan Wali Kota Tangerang tersebut dikarenakan sebelum keluarnya Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.422-Huk/2017 tertanggal 20 November 2017, tentang Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2018, perwakilan serikat buruh tersebut sudah bertemu Wahidin.
"Waktu itu beliau (Wahidin Halim) mengatakan akan menetapkan UMK sesuai rekomendasi Bupati atau Wali Kota," ujarnya kepada TangerangNews.com, Kamis (23/11/2017).
Mendapat angin syurga tersebut, perwakilan serikat buruh dari 8 kota atau kabupaten di Banten pun kemudian berusaha menemui Bupati dan Wali Kota masing-masing, agar mengeluarkan rekomendasi dengan angka diatas ketentuan PP No 78/2015 tentang Pengupahan.
"Untuk Kabupaten Tangerang akhirnya kami cukup berhasil, karena Bupati mengeluarkan rekomendasi sebesar Rp3.600.000, walaupun masih tidak sesuai tuntutan kami," tambahnya.
Setelah rekomendasi tersebut keluar, perwakilan serikat buruh itu pun menemui Wahidin lagi dan kembali mendapatkan angin segar, karena Gubernur Banten itu akan menetapkan UMK sesuai rekomendasi Bupati atau Wali Kota.
"Namun pada saat SK UMK keluar, kami sangat kaget, karena tidak sesuai komitmen beliau, penetapan UMK itu mengacu kepada PP 78/2015," terangnya.
Dalam SK Gubernur tersebut ditetapkan UMK Kabupaten Tangerang sebesar RpRp3.555.834,67, sementara Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar merekomendasikan Rp3.600.000.
"Hari ini bersama aliansi serikat buruh lainnya akan mengepung kantor Gubernur Banten, kami akan menagih komitmen Gubernur Banten," tegasnya.
Ribuan buruh tersebut berharap Wahidin bisa menemui langsung dan berdialog dengan mereka, karena mereka merasa sangat kecewa atas keputusan yang telah dikeluarkan terkait UMK 2018.
"ALTTAR menggugat karena Gubernur bohong," tukasnya(RAZ/HRU)