Connect With Us

WH Fasilitasi Serah Terima Aset Pemkab & Pemkot Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 27 November 2018 | 18:00

| Dibaca : 802

Penyerahan aset Pemerintah Kabupaten dengan Kota Tangerang oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah didampingi Gubernur Banten Wahidin Halim, Senin (26/11/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

 

TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Wahidin Halim memfasilitasi penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Kota Tangerang.

Wahidin menjelaskan, terdapat 56 titik aset yang akan diserahkan Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang, begitupun sebaliknya.

"Kota dan kabupaten sudah ada kesepakatan, saling menyerahkan aset itu yang memberikan manfaat kepada masyarakat," ujar pria yang akrab disapa WH ini, Selasa (27/11/2018).

Kendati begitu, ada sejumlah aset yang tidak diserahkan Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangerang, seperti PDAM Tirta Kerta Raharja dan RSUD Kabupaten Tangerang. WH menyebutkan, meminta kepemilikan aset tersebut tidak ingin dipermasalahkan.

"PDAM itu kan secara Undang-undang (UU) tidak dibatasi wilayah pelayanan. Orang Tangerang menikmati rumah sakit di Tangerang. Jangan dipermasalahkan pemiliknya tapi pemanfaatan pelayanan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang penting hasil dari kesepakatan ini," jelasnya.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri menuturkan, dalam penyerahan aset pula, tidak hanya PDAM Tirta Kerta Raharja dan RSUD Kabupaten Tangerang yang tidak diserahkan asetnya kepada Kota Tangerang.

Melainkan, gedung Pendopo, Masjid Agung, DPRD gedungDharma Wanita, hingga gedung di depan Polres Metro Tangerang juga tidak diserahkan.

"Historis kan kalau lihat UU-nya ada yang memang diserahkan ada yang tidak diserahkan," tuturnya.

Ketidakharusan penyerahan aset itu merujuk pada UU No 2/1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang.

Dalam UU tersebut, Pasal 13 ayat (1) huruf B berbunyi bahwa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang bisa diserahkan jika dianggap perlu.

Sementara, anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang HM Sjaifuddin Z Hamadin sempat menggembar-gemborkan bahwa pernyataan  kata 'dianggap perlu' dalam pasal tersebut dianggapnya menjadi hambatan dalam percepatan pelimpahan aset Kabupaten ke Kota Tangerang.

Oleh karena itu, ia juga sempat mengusulkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Pasal 13 ayat (1) huruf B pada Undang-undang pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang.(RMI/HRU)

BANDARA
Viral Oknum Sopir Taksi Liar Bandara Soetta Tembak Harga Rp900 Ribu, Polisi Telusuri Pelaku 

Viral Oknum Sopir Taksi Liar Bandara Soetta Tembak Harga Rp900 Ribu, Polisi Telusuri Pelaku 

Kamis, 25 Mei 2023 | 11:57

TANGERANGNEWS.com- Beredar video yang memperlihatkan curhatan seorang pria yang mengalami pengalaman tak mengenakkan saat menggunakan jasa transportasi taksi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
73 SMP dan MTS Swasta di Kota Tangerang Gratis, Ini Daftarnya

73 SMP dan MTS Swasta di Kota Tangerang Gratis, Ini Daftarnya

Jumat, 2 Juni 2023 | 12:16

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 73 SMP dan MTS di Kota Tangerang digratiskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan untuk tahun ajaran 2023/2024.

BISNIS
 Tak Banyak yang Tahu, Ini 8 Manfaat Menabung yang Sering Terlupakan

Tak Banyak yang Tahu, Ini 8 Manfaat Menabung yang Sering Terlupakan

Rabu, 31 Mei 2023 | 19:29

TANGERANGNEWS.com-Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa manfaat menabung yang sering terlupakan. Berikut ini adalah beberapa manfaatnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill