TANGERANGNEWS- Anggota Komisi III DPR,yang juga Mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, hari ini.
Selain hukuman penjara, mantan Bupati Pandeglang Periode 2004 -2010 ini juga didenda Rp200 juta dan subsidair 3 bulan penjara. Tiga JPU, Ery Ariansyah, F. Pakpahan dan Zainunsah yang
membacakan berkas setebal 107 halaman secara bergantian itu juga, meminta kepada ketua Majelis Hakim Safri dan empat anggota majelis hakim yakni Ari Satio, Nasrullah, Sunarti, Endra Bekti Heris dan Mulyana, agar Dimyati ditahan.
Menurut Jaksa Dimyati Natakusumah yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PPP Banten ini telah terbukti melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No.18/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena Dimyati telah memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang, Abdul Munaf untuk mengeluarkan uang Rp1,5 miliar dari APBD Pandeglang. Selanjutnya uang tersebut diberikan kepada mantan Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Wadudi Nurhasan yang saat itu berada di Hotel Imperial Tangerang.
Uang Rp1,5 miliar yang diberikan Abdul Munaf itu sebagai uang untuk memuluskan rekomendasi atau persetujuan dari DPRD untuk kepentingan pemerintah daerah melakukan pinjaman kepada Bank Jabar Banten Cabang Pandeglang Rp200 miliar pada 2006 lalu. Karena, sayarat untuk mengeluarkan dana itu harus memiliki persetujuan dari anggota DPRD Pandeglang.
Menurut Jaksa, untuk yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini yaitu, terdakwa menyangkal telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan juga menyuruh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang, Abdul Munaf mengambil uang APBD Pandeglang Rp1,5 miliar pada saat keuangan Pemkab Pandeglang sedang mengalami defisit. “Yang meringankan yakni terdakwa selalu bersikap sopan dalam persidangan,” terang Ery Ariansyah.
Usai pembacaan tuntutan, Dimyati Natakusumah mengatakan, isi berkas tuntutan jaksa tidak disertai data dan fakta. “Tuntutan jaksa ini sebagai rekayasa dari orang-orang yang bermasalah saja, dan ini sebagai fitnah,” terang Dimyati usai menjalani persidangan. Menurut dia, dirinya tidak pernah memerintahkan kepada Abdul Munaf untuk mengeluarkan dana tersebut. “Kami akan segera melakukan pledoi, karena saya tidak bersalah,” ungkapnya.(tm/si)