Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur menimpa 4 anak perempuan di Kelurahan Rangkas Bitung Barat, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak.
Polres Lebak pun bergerak cepat membekuk terduga pelaku AR, 48, setelah menerima laporan dari para orang tua korban.
Diceritakan Waka Polres Lebak, Kompol Wendy Andrianto, peristiwa memilukan itu menimpa empat anak di bawah umur, mereka masih berusia enam dan tujuh tahun.
Kompol Wendy merunut kronologis kejahatan seksual yang membuat penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan ke-2 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kamis, 14 Maret 2019, Kompol Wendy bertutur, sekitar pukul 16.00 WIB, terduga pelaku bertandang ke Kelurahan Rangkasbitung Barat. Sore itu, ia membeli rokok disebuah warung dan mendapatkan empat korban tengah bermain di depan warung tersebut.
"Terduga pelaku kemudian menghampiri para korban. Ia mengajak bermain 'ciluk baaa', sehingga para korban pun tertarik kepadanya," ungkap Kompol Wendy kepada awak media, Sabtu (30/3/2019).
Kemudian, lanjutnya, anak-anak itu pun diajak pria yang tercatat warga kelurahan setempat itu ke sebuah kontrakan yang sedang dibangun tak jauh dari lokasi. Di lokasi inilah, AR melancarkan aksi cabulnya.
"Di lokasi inilah, perbuatan cabul itu disangkakan terjadi. Anak-anak tersebut mendapatkan perlakuan tidak senonoh," Kata Kompol Wendy yang enggan menerangkan secara detil peristiwa tersebut dengan alasan menjaga etika publikasi demi melindungi korban yang masih di bawah umur.
Setelah kejadian tersebut, ternyata AR kembali bertandang kembali pada See, 16 Maret 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Para korban yang masih mengenalinya sepontan melapor ke orang tuanya.
"Para korban bercerita kepada orang tuanya bahwa ada 'orang jorok' (sambil menunjuk ke arah AR). Para korban pun menceritakan kejadian menimpanya," jelas Waka Polres.
Tak terima atas perbuatan AR terhadap putrinya, para orang tua korban pun langsung melapor ke Mapolres Lebak. Tak lama berselang, AR pun diamankan petugas.
Selain menerima laporan, petugas pun menyita barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa itu terjadi.
"Setelah kami lakukan penyidikan, AR telah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan ke-2 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya.(RMI/HRU)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah titik kantong parkir strategis bagi para buruh yang akan mengikuti peringatan May Day di Monumen Nasional (Monas), Jumat 1 Mei 2026.
Penutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews