Connect With Us

Kawin Lagi, Lima Pejabat Banten Diberikan Sanksi

| Jumat, 11 Juni 2010 | 07:51

ilustrasi PNS (ok / int)

 
TANGERANGNEWS-Sebanyak 5 orang pejabat dan dua orang staf PNS di lingkungan
Pemprov Banten dikenai sanksi berat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi
Banten. Para pejabat dan dua orang staf Pemprov ini, telah melanggar aturan disiplin
kepegawaian serta izin perkawinan dan perceraian. Dintaranya nekat menikah lagi, tanpa seizin pemerintah daerah. 
 
Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Provinsi Banten, Tubagus Faisal menyatakan, untuk lima pejabat yang dikenakan sanksi
itu yakni Eselon III sebanyak dua orang dan pejabat eselon IV sebanyak tiga.
 
“Sedangkan dua lagi sebagai staf,” kata Tubagus Faisal, kemarin. 
 
Menurut Faisal, pejabat yang dikenakan sanksi berat tersebut karena telah melanggar
Peraturan Pemerintah (PP) No 30/1980 tentang disipilin PNS dan PP 45/1990 tentang
perubahan atas PP No 10/1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
“Dari data kami ada 3 PNS yang melanggar PP 30/1980 dan 4 PNS yang melanggar PP
10/1983,” ujarnya.
 
Sementara itu, upaya Pemprov Banten dalam menigkatkan kinerja para PNS, kata Tubagus Faisal, Pemprov Banten telah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi PNS yang tidak mengikuti apel pagi dan tidak masuk kerja tanpa alasan.
 
Menurut Faisal, dalam Pergub itu, besarnya potongan TPP yang akan dikenakan kepada
PNS yang absen apel pagi berkisar 40% - 50 % dari nilai TPP yang diterima PNS.
“Sementara untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan akan dipotong maksimal 5%
setiap kali tidak masuk kerja tanpa alasan,” papar dia.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Aeng Haerudin mengatakan, sangat mendukung sanksi yang diberikan oleh Pemprov Banten, selama sesuAi dengan aturan yang yang berlaku. Sebab hal itu dilakukan, untuk membuat efek jera bagi PNS lainya. “Kalau sanksi itu berdasarkan kepentingan lain, yang tidak sesuai aturan saya tidak
mendukungnya,” tutur dia. (tm/si/dira)

KAB. TANGERANG
Libur Lebaran, Personel Gabungan Cegah Gangguan Kemanan dan Kriminal di Obyek Wisata Tangerang

Libur Lebaran, Personel Gabungan Cegah Gangguan Kemanan dan Kriminal di Obyek Wisata Tangerang

Jumat, 4 April 2025 | 13:43

Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya fokus mengamankan objek wisata pada musim Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Fokus pengamanan digelar sejak hari ke-2 lebaran, Selasa 2 April 2025.

SPORT
Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Selasa, 18 Maret 2025 | 22:48

Stadion Indomilk Arena Kabupaten Tangerang menjadi salah satu dari 17 stadion di Indonesia yang diesmikan Prabowo Subianto, Selasa 18 Maret 2025.

KOTA TANGERANG
Paca Lebaran, Pelayanan Kesehatan di Kota Tangerang Kembali Buka Hari ini

Paca Lebaran, Pelayanan Kesehatan di Kota Tangerang Kembali Buka Hari ini

Jumat, 4 April 2025 | 13:52

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang memastikan pelayanan kesehatan akan kembali beroperasi normal pascacuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

TANGSEL
Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Senin, 31 Maret 2025 | 13:00

Wakil Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichan melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Islamic Center Baiturrahim, Kecamatan Serpong, Senin 31 Maret 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill