Khusus Oktober, Pakons Prime Hadirkan Promo Kamar Plus Tiket CGV Mulai Rp550 Ribu
Jumat, 16 Oktober 2026 | 07:48
Pakons Prime Hotel Tangerang menghadirkan dua paket promosi kamar selama Oktober 2026.
TANGERANGNEWS.com - Polda Banten mengajak kaum milenial di Banten perangi berita bohong dan hoax untuk menjaga persaruan dan kesatuan bangsa. Polisi menyamakan hoax dengan narkoba hingga harus diperangi.
Kemunculan informasi hoax semakin berseliweran di media sosial, kemunculannya membuat siapa saja bisa terkena pidama jika ikut menyebarluaskan bahkan membuat hoax.
BACA JUGA:
"Makanya kita ajak masyarakat mahasiswa, warga dan milenial agar tidak termakan hoax. Nantinya tidak ada lagi yang termakan hoax dan isu tidak benar," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi seusai acara Workshop Penguatan Tim Media Online dan Media Sosial di Wilayah Hukum Polda Banten, Kamis (18/7/2019).

Selain kaum milenial, Polda Banten mengajak masyarakat umum dalam penyelenggaraan acara tersebut. Ia juga meminta masyarakat tidak gampang tertimpa info yang belum valid.
Masyarakat diminta merujuk media yang sudah terverifikasi dan jelas sumber beritanya. Dengan begitu, berita bohong atau hoax bisa diminimalisir.
"Dengan adanya kegiatan ini juga masyarakat bisa teredukasi mengerti dan bagaiamana cara melihat, mencegah dan tidak menyebarkan hoaks. Karena risiko akan melanggar hukum apabila menyebarkan itu," ujarnya.
Agar terhindar dari hoaks, Edy mengimbau setiap warga Banten harus menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Dengan begitu, tak ada lagi yang mudah terpapar hoaks. (MI/MRI/RGI).
Pakons Prime Hotel Tangerang menghadirkan dua paket promosi kamar selama Oktober 2026.
TODAY TAGPT PLN (Persero) UID Banten melalui UP3 Cikokol menggelar program PLN Goes To School di SMA Negeri 2 Kota Tangerang.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews