Cilegon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten berharap tidak ada pasangan calon pada Pilkada 2020 di Banten yang melawan kotak kosong. Meskipun melawan kotak kosong adalah konstitusional.
Ada empat daerah yang akan menyelenggarakan pilkada di Banten, yakni Kabupaten Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang. Fenomena calon kepala daerah melawan kota kosong biasanya karena ada sistem borong partai.
"Calon tunggal ya konstitusional sih sebenarnya, calon tunggal itu lawan kotak kosong, bukan tidak ada lawan ya, kotak kosong lawannya," kata komisioner KPU Banten, Mashudi kepada wartawan di Cilegon, Rabu (16/10/2019).
Menurutnya, calon yang melawan kotak kosong biasa terjadi di pilkada serentak. Pada pilkada serentak lalu, beberapa daerah ada calonnya melawan kotak, di Makassar, kotak kosong menang melawan calon kepala daerah.
"Itu terjadi di beberapa daerah pada pilkada yang lalu. Ya seperti di Makassar," ujarnya.
Mashudi berharap tidak ada satu daerah pun yang menyelenggarakan pilkada terdapat calon melawan kotak kosong, termasuk di Cilegon. Dengan demikian, masyarakat punya pilihan meski memilih kotak kosong adalah pilihan.
"Saya sih berharap Cilegon tidak lah yah (tidak ada kotak kosong). Paling tidak ada calon perseorangan dua atau tiga," kata dia.(RMI/HRU)