TANGERANGNEWS.com-Penyelundupan 1.118 ekor burung asal Lampung digagalkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Cilegon di Pelabuhan Merak, Banten. Rencanya burung yang diselundupkan melalui bus itu akan dikirim ke Bandung, Jawa Barat.
Ribuan burung yang dikemas dalam boks plastik itu diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen kesehatan sebagai syarat agar burung bisa diperjual belikan.
"Ada 1.118 ekor burung yang kami amankan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina," kata medik veteriner Karantina Hewan pada Balai Karantina Cilegon, Adi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/11/2019).
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 30 keranjang/boks berisi 1.118 ekor burung dibagasi bus terdiri dari jenis burung pleci, kapas tembak, ciblek, gelatik dan panca warna.
Adi menegaskan, burung merupakan hewan pembawa Avian Influenza merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 3238 Tahun 2009 bahwa burung wajib dipastikan kesehatannya sejak dari daerah asal.
"Baik sopir ataupun kernet bus pada saat pemeriksaan tidak bisa menunjukkan dokumen kesehatan dari daerah asal yang dipersyaratkan oleh karantina. Saat ini burung tersebut dilakukan penahanan dan dalam pengawasan petugas karantina," kata dia.(MRI/RGI)