TANGERANGNEWS-Sidang gugatan Sekretaris DPW PKB Banten Tatang Sago Ali Gozaeni alias Tatang Sago atas hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) III DPW PKB Banten, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (6/7).
Sidang yang sedianya akan mengagendakan pemeriksaan perkara itu gagal dilakukan karena pihak tergugat tidak hadir.
Pihak tergugat adalah Ketua Dewan Tanfidz DPW PKB hasil Muswil III Rahmat Abdul Gani, Ketua Panitia Muswil Hasan Efendi, Sekretaris Panitia Muswil Ahmad Fauzi, Ketua Steering Committe Muswil Thoni Fathoni Mukson, Sekretaris Steering Committe Habib Ali Alwi, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy.
Tidak diperoleh kepastian apa penyebab tidak hadirnya ketujuh tergugat. Padahal, pihak PN Tangerang menyatakan sudah melayangkan surat panggilan sidang beberapa hari sebelumnya. Sidang gugatan perdata Tatang Sago ini kemarin sedianya akan digelar pukul 10.00 dengan Hakim Ketua Majelis Bambang Widiyatmoko.
Tatang Sago dan kuasa hukumnya, Sumardi SH sudah datang sejak pukul 09.00. Namun karena pihak tergugat tidak datang tepat waktu akhirnya sidang diulur.
Tujuannya, menunggu kedatangan para tergugat. Tetapi, hingga pukul 13.00, tidak satupun dari tujuh tergugat yang datang ke PN Tangerang. Sidang baru berjalan setelah kuasa hukum dari DPP PKB Anwar Rahman datang ke PN Tangerang.
Dalam sidang kemarin, majelis hakim menunjuk hakim mediator untuk memediasi terjadinya perdamaian antarpihak. Masa mediasi ini diberikan selama 40 hari ke depan. Setelah 40 hari jika belum terjadi mediasi maka ditambah waktu 14 hari. Jika belum juga ada mediasi, maka akan diputus berdasar penilaian hakim.
Sidang dilanjutkan hingga Rabu (14/7) pekan depan. PN Tangerang akan memanggil kembali para pihak yang tidak hadir melalui surat. Jika tiga kali panggilan tetap tidak datang, berarti mereka tidak bisa menggunakan haknya. Sidang akan tetap dilanjutkan.
Sekadar mengingatkan, Muswil III DPW PKB Banten yang diselenggarakan pada 16 Mei 2010 lalu di Modernland, Kota Tangerang, berbuntut panjang.
Sekretaris DPW PKB Banten Tatang Sago menilai Muswil yang menghasilkan Rahmat Abdul Ghani sebagai Ketua Dewan Tanfidz dan KH Ambeng sebagai Ketua Dewan Syuro DPW PKB Banten itu sarat rekayasa dan menyalahi AD/ART partai.
Dia pun menggugat para pihak yang dianggap harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Muswil karena dinilainya sebagai sebuah perbuatan melawan hukum.
Dia menggugat melalui jalur perdata. Perkara gugatan yang diajukan ini bernomor 280/PDT.G/2010/PN.TNG tertanggal 17 Juni 2010. Dalam perkara gugatan ini, pihak Tatang Sago juga menggugat para tergugat dengan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.
(rb/dira)