Connect With Us

Serikat Buruh di Banten Tolak Omnibus Law

Maya Sahurina | Selasa, 7 Januari 2020 | 19:47

Konferensi pers PD FSPKEP SPSI Banten terkait Konsep hukum perundang-undangan Omnibus law di DPC K-SPSI Sudirman di Tigaraksa, Selasa (7/1/2020). (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Rencana pemerintah pusat yang melakukan terobosan hukum melalui Omnibus law ditolak buruh di Banten yang tergabung dalam LKS Tripatrit Provinsi Banten.

Penolakan itu karena kebijakan tersebut dinilai akan merugikan buruh.

Konsep hukum perundang-undangan Omnibus law sempat disinggung Presiden Joko Widodo dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019).

Setidaknya, ada dua UU besar yang akan digodog pemerintah, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM.

Buruh menilai, UU Cipta Lapangan Kerja akan menghilangkan upah minimum, pesangon, fleksibilitas pasar kerja/penggunaan outsourcing diperluas, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing dan jaminan sosial juga terancam hilang.

"Untuk hal itu pemerintah enggak bisa menjamin. Tidak ada kepastian kesejahteraan bagi kaum pekerja. Pemerintah tidak berani menjamin tidak adanya degradasi kesejahteraan bagi kaum-kaum pekerja (dalam UU tersebut)," ujar Ketum PD FSPKEP SPSI Banten Afif Johan saat menggelar konferensi pers di DPC K-SPSI Sudirman di Tigaraksa, Selasa (7/1/2020).

Selain itu, wacana memberlakukan upah per jam dalam UU tersebut dinilai akan merugikan buruh.

"Sekitar 74 UU Ketenagakerjaan akan menjadi sasaran Omnibus Law dengan alasan untuk mendorong perekonomian nasional" terang Afif.

Lanjut Afif,  pemerintah harus mengkaji ulang, karena menurutnya penyederhaaan itu tidak menjamin serikat pekerja. 

"Hasil pertemuan bersama pimpinan serikat akan membuat rekomendasi kepada Pemprov Banten dan DPRD Provinsi Banten agar RUU Omnibus Law tidak ditetapkan menjadi Undang-undang," pungkasnya.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

KOTA TANGERANG
Siap-siap, Bakal Ada Isbat Nikah Gratis Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang

Siap-siap, Bakal Ada Isbat Nikah Gratis Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 | 20:59

Menyambut HUT ke-33 Kota Tangerang, kegiatan Isbat Nikah gratis direncanakan kembali berlangsung pada 11 Februari 2026 mendatang.

BANTEN
Produksi Padi Banten Tembus 1,8 Juta Ton di Tahun 2025

Produksi Padi Banten Tembus 1,8 Juta Ton di Tahun 2025

Rabu, 7 Januari 2026 | 21:21

Provinsi Banten mencatatkan progres signifikan di sektor ketahanan pangan sepanjang tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill