ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com–Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan wilayah Provinsi Banten berstatus kejadian luar biasa (KLB) terkait wabah virus corona (Covid-19).
Ia pun menghimbau agar pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tetap masuk ke kantor seperti biasa. Namun, aktivitas rapat dikurangi.
"Itu (kerja di rumah) belum. Nanti apel kita siagakan. Aktivitas yang rapat keluar daerah tidak boleh. Aktivitas rapat juga kita kurangi dan masih kerja di kantor," ujar Wahidin di Pendopo Bupati Tangerang, Minggu (15/3/2020).
Adapun untuk sekolah tingkat Paud, TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Tangerang Raya sudah diliburkan. Begitupun tingkat SMA atau SMK negeri maupun swasta Se-Provinsi Banten. Kebijakan meliburkan sekolah ini diterapkan untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona.
Mantan Wali Kota Tangerang dua periode ini menyebut, penyebaran suspect virus corona di Banten cukup berkembang.
Hingga kini, kata dia, kasus pasien dalam pengawasan terkait virus corona jumlahnya 28 orang. Sedangkan orang dalam pantauan ada 35 kasus.
"Tidak ada yang terkena positif, kita anggap ini masih kita tangani dengan serius," katanya. (RAZ/RAC)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGMomentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan
Suasana Ramadan 1447 Hijriah di Syafana Islamic School Tangerang tahun ini terasa berbeda dan penuh energi positif.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews