TANGERANGNEWS.com-Pengukuhan Muharman Koto sebagai Ketua Ikatan Keluarga Minang (IKAMI) Cilegon dinilai cacat prosedur dan ilegal. Muharman mengukuhkan sendiri dengan hanya dihadiri beberapa anggota IKAMI.
Penilaian cacat prosedur itu datang dari Hengki Irawan, ketua IKAMI yang masa jabatannya habis sampai September 2020. Hengki menilai, cacat prosedur dilihat dari kehadiran peserta yang hanya dihadiri oleh 30-an orang. Padahal, jumlah warga keturunan Minang di Cilegon mencapai 13 ribu orang.
"Bahwa pengukuhan Muharman Koto sebagai Ketua IKAMI Kota Cilegon sangat sepi dan hanya dihadiri oleh 30-an orang warga Minang saja. hal tersebut merupakan bukti nyata bahwa Ketua IKAMI yang dipilih tidak mendapatkan dukungan dari masyarakat Minang yang ada di Kota Cilegon, padaha| jumlah masyarakat Minang di Kota Cilegon Iebih dari 13 ribu orang," kata Hengki dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3/2020).
Pengukuhan Muharman Koto sebagai ketua juga dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) IKAMI. Terlebih, 4 paguyuban kedaerahan Sumatera Barat menilai pengukuhan itu ilegal.
Pasalnya, kata dia, wakil ketua IKAMI yakni Zulardi saat kongres IKAMI 2020 menjabat sebagai ketua panitia penyelenggara kongres. Zulardi mestinya bersikap netral dalam pemilihan tersebut. Namun, yang terjadi malah Zulardi dituduh kongkalikong dengan Muharman Koto, Zulardi juga dituding tidak etis karena ketidaknetralannya tersebut.
"Padahal sebagai Panitia penyelenggara pemilihan harus bersikap netral, jika ingin menjadi maju dalam pemilihan, seharusnya mundur dari kepanitiaan. Keberpihakan Zulardi sebagai ketua Panitia kepada Muharman Koto, dibuktikan dengan tidak membuka kesempatan kepada calon kandidat Ketua lain yang telah diusung oleh Paguyuban kedaerahan kabupaten ataukota asal Sumatra Barat. Hal ini dianggap sangat melecehkan warga Minang di Kota Cilegon dan merupakan bukti nyata kecurangan tim 8 sebagai panitia pemilihan karena membuat calon tunggal," bebernya.
Lanjutnya, masyarakat Minang di Cilegon khususnya para tokoh Minang merasa kecewa dengan pengukuhan sepihak tersebut. Hal itu berkaitan dengan keberpihakan Zulardi selaku ketua panitia penyelenggara kongres telah berpihak kepasa Muharman Koto.
Kejanggalan lain, kata Hengki terjadi saat dirinya mencalonkan kembali pada Kongres IKAMI 2020. Namun, ia dijegal dengan alasan tidak jelas dan terkesan ada yang tidak ingin Hengki kembali menjabat sebagai Ketua IKAMI untuk periode selanjutnya. Hal itu, kata dia jelas melanggar AD/ART IKAMI Pasal 7 tentang Hak Anggota. Dalan ayat (2) huruf b menyebut setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
Masyarakat Minang di Cilegon yang tidak sependapat dengan pengukuhan itu banyak yang menuduh Muharman Koto biang kekisruhan kongres IKAMI yang diselenggarakan di RM Simpang Raya Cilegon. Awalnya Kongres itu dijadwalkan diselenggarakan di Islamic Center. Namun, karena peserta yang hadir sedikit, acara dialihkan ke RM Simpang Raya.
"Para tokoh masyarakat Minang di Kota Cilegon sangat kecewa dengan panitia pemilihan IKAMI yang tidak mengakomodir pencalonan Hengki Irawan yang diusung oleh 4 Peguyuban kedaerah tanpa alasan yang jelas. Muharman Koto hanya mampu mempengaruhi Panitia pemilihan saja dan tidak memiliki massa pendukung serta banyak warga Minang beranggapan bahwa Muharman Koto sebagai dalang perpecahan warga Minang di Kota Cilegon demi kepentingan pribadinya," ujarnya.
IKAMI dibentuk, jelasnya, untuk kepentingan sosial kemasyarakatan warga Minang di perantauan bukan untuk kepentingan politik praktis.
"Sudah menjadi komitmen bersama para tokoh warga Minang bahwa Ormas IKAMI bergerak di bidang sosial untuk saling bantu membantu sesama warga Minang diperantauan baik kesulitan maupun Kemalangan," tuturnya.(RMI/HRU)