PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kamis, 27 November 2025 | 10:59
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TANGERANGNEWS.com–Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku akan "membunuh" oknum calo jika ketahuan beraksi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Kalau calo saya bunuh saja," ujarnya saat ditemui di Hotel Istana Nelayan, Kebon Nanas, Kota Tangerang, Kamis (9/7/2020).
Namun, dikatakan pria yang akrab disapa WH ini, dibunuh yang dimaksud adalah mematikan karir oknum calo tersebut.
"Jadi kalau ditemukan, karirnya yang dibunuh," ungkap WH.
WH mengaku sejauh ini belum menerima pelaporan adanya kecurangan atau jual beli bangku dalam pelaksanaan PPDB.
"Sejauh ini belum (ada)," katanya.
Menurutnya, pelaksanaan PPDB SMA di Banten juga belum ditemukan adanya kendala yang berarti. Sejauh ini, kata dia, masih lancar.
"Belum ada kendala juga," pungkasnya.(RMI/HRU)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TODAY TAGMemasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.
Dalam rangka merayakan malam pergantian tahun, Atria Hotel Gading Serpong Tangerang menghadirkan paket khusus bertema Galactic Countdown 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews