Warga saat evakuasi proses penangkapan Buaya muara Cidanau. (Istimewa / Istimewa)
TANGERANGNEWS.com-Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kelas I Serang, Banten mengamankan seekor buaya muara sepanjang tiga meter, Senin (13/7/2020).
Buaya yang sering muncul ke permukaan muara Cidanau dan meresahkan warga setempat itu akhirnya dapat ditangkap oleh warga dengan menggunakan tali tambang besar.
"Buaya baru bisa tertangkap oleh masyarakat Cinangka, Serang dengan alat sederhana berupa tali tambang yang belum sempurna penangkapannya. Maka petugas BKSDA langsung mengamankannya untuk dievakuasi ke tempat lebih aman," ujar Kepala BKSDA Jawa Barat Wilayah I Serang, Andre Ginson, Senin.
Sejumlah warga yang berhasil meringkus buaya muara itu lantas menyerahkannya ke petugas BKSDA untuk diamankan.
Menurut Andre, buaya muara dengan panjang tiga meter ini memiliki bobot 250 Kilogram (Kg) dan sudah lama hidup bebas di area muara Cidanau itu.
Warga sekitar merasa khawatir karena sering diganggu buaya muara itu yang kerap muncul ke permukaan.
"Buaya muara ini diperkirakan berusia 7 hingga 9 tahun. Jenis kelaminnya betina," tutur Andre.
Andre mengaku, buaya itu sudah diincar oleh petugas BKSDA Jabar dengan menaruh beberapa jebakan di sektiar lokasi muara Cidanau, walaupun akhirnya warga setempat yang menangkapnya lebih dulu dengan alat seadanya.
Andre menambahkan, buaya muara jumlah habitatnya terbilang banyak dan termasuk hewan yang dilindungi.
"Kalau muara sana (Cidanau) masih ada karena muara tersebut merupakan salah satu habitat buaya muara," katanya.
Selanjutnya, buaya ini akan dibawa ke penangkaran di daerah Menes, Pandeglang, masih di wilayah Provinsi Banten.
"Kami akan serahkan buaya muara ini langsung ke penangkaran di Desa Muruy, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten," kata Andre, menegaskan.
Persikota Tangerang kembali ke jalur kemenangan setelah mengalahkan Sriwijaya FC dengan skor meyakinkan 2-0 dalam lanjutan Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025, di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Rabu, 20 November 2024.
Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.