TANGERANGNEWS-Kabupaten Pandeglang diusulkan untuk dipecah menjadi tiga wilayah. Dua wilayah yang diusulkan untuk dipekarkan dari kabupaten induknya (Kabupaten Pandeglang), yakni wilayah Cibaliung dan Caringin.
Wakil Ketua DPRD Banten Eli Mulyadi mengatakan, usulan pemekaran dua wilayah itu sudah masuk ke DPRD Banten pada 30 Juli 2010 lalu. Pemekaran dua wilayah ini, telah diusulkan oleh Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi.
Karena telah diusulkan oleh Bupati Pandeglang, kata Eli, DPRD Banten belum bisa membahasnya, karena belum menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten terkait persetujuan pemekaran dua wilayah itu. "Berbeda jika Bupati Pandeglang tidak mengeluarkan persetujuan, seperti kasus di Kabupaten Lebak, maka DPRD Banten yang mengambil langkah inisiatif pembahasannya," jelas Eli.
Eli juga mengatakan, berkas persyaratan pemekaran dua wilayah yang telah ada di DPRD Banten itu sudah lengkap, seperti keputusan Bupati Pandeglang tentang persetujuan penetapan lokasi calon ibukota dan dukungan dana dalam APBD dan keputusan DPRD Pandeglang tentang persetujuan pembentukan Kabupaten Cibaliung dan Caringin.
Terpisah, Asda I Pemprov Banten Syafrudin Ismail mengungkapkan, belum menerima berkas usulan pemekaran Kabupaten Cibaliung dan Caringin tersebut. “Kami belum menerima berkas itu,” ujar Ismail.
Sementara itu, Sekjen Badan Koordinasi Percepatan Pembentukan Kabupaten Cibaliung (Bakor P2KC) Muhamad Naim, mendesak kepada Pemprov Banten untuk segera mengeluarkan rekomendasi persetujuan pembentukan Kabupaten Cibaliung ke DPRD Banten. “Kami telah berkoordinasi dengan DPRD Banten. Pihak DPRD menyatakan, sedang menunggu rekomendasi dari Gubernur,” kata Naim.
(tm/si/dira)