Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga
Senin, 8 Desember 2025 | 19:55
Istilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.
TANGERANGNEWS.com-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang yang selesai Minggu (9/8/2020), kembali diperpanjang hingga 23 Agustus.
Gubenur Banten Wahidin Halim menjelaskan perpanjangan PSBB dilakukan lagi dikarenakan angka COVID-19 hampir di seluruh Kabupaten/Kota di banten meningkat, sehingga butuh pengawasan.
"Diperpanjang PSBB sebagai upaya kami untuk menekan penambahan jumlah COVID-19 di Banten," ungkapnya.
Selama PSBB ini berlangsung, sesuai dengan himbauan pemerintah pusat, untuk pembukaan pendidikan tatap muka di wilayah zona kuning dan hijau harus dipersiapkan dengan matang.
Diantaranya dengan mengecek sejauh mana sekolah-sekolah tersebut siap dengan sarana dan prasarana yang ada.
"Jangan sampai sekolah dibuka dengan tatap muka, malah terjadi peningkatan angka yang terpapar. Seperti yang terjadi di Cilegon dan Tegal, baru dibuka dua hari lalu ditutup lagi," ujarnya.
Sedangkan untuk pemulihan ekonomi, Pemprov memilih padat karya dengan meningkatkan giat pertanian, serta memastikan stok cadangan pangan di Kabupaten dan Kota aman.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, perpanjangan PSBB diputuskan dengan alasan aturan tersebut masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan COVID-19. Salah satunya membatasi kegiatan sosial secara maksimal dalam 14 hari mendatang.
Perpanjangan PSBB ini diharapkan membuat masyarakat di kawasan Tangerang Raya bisa lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan. "PSBB kan diperpanjang lantaran potensi penularan masih tinggi," tuturnya.
Selain itu, kesadaran masyarakat masih belum menyeluruh. Dimana idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus COVID-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Sementara saat ini masih mencapai 83 persen.
Airin memahami, ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu dia menetapkan agar kegiatan tersebut harus tetap memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan.
Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama.
“Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat,” jelasnya. (RAZ/RAC)
Istilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memulai pembangunan Asrama Pondok Pesantren (Aspontren) Tahun 2025 secara serentak di 45 titik yang tersebar di 18 kecamatan.
Meski sudah dipakai puluhan tahun, tak banyak yang tahu bahwa warna seragam sekolah di Indonesia ternyata memiliki makna tersendiri. Mulai dari putih-merah, putih-biru, hingga putih-abu, setiap kombinasi warna dirancang
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi persoalan serius bagi dunia usaha di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews