TANGERANGNEWS-Tjetjep Sukarta, 66, anggota Komisi II DPRD Banten meninggal dunia di ruang rapat Paripurna DPRD Banten, hari ini. Anggota DPRD dari Partai Karya Peduli Bangasa (PKPB) ini, meniggal karena penyakit jantung yang telah dideritanya.
Dari informasi yang dihimpun, pada pukul 10.15 WIB Tjetjep Sukarta memasuki ruangan Paripurna untuk mengikuti Rapat Paripurna tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) Perubahan APBD Banten 2010 dan Raperda penanggulangan HIV /AIDS.
Namun secara tiba-tiba, sesaat setelah Tjetjep menandatangani absensi daftar hadir dalam sidang itu, tiba-tiba Tjetjep Sukarta terjatuh didekat kursinya.
Anggota Fraksi Bulan Bintang Peduli Bangsa, Kusturi mengatakan sebelum dirinya sempat duduk di kursi yang ada disebelah Tjetjep. Tiba-tiba salah seorang staf dewan memberitahukan bahwa almarhum Tjetjep terjatuh didekat kursinya. “Saya kaget dan langsung mengejar pak Tjetjep,” ujar Kusturi.
Kusturi juga mengaku, almarhum sempat dibawa ke klinik yang ada di DPRD Banten untuk diberikan pertolongan dini. Namun sebelum sampai di klinik DPRD Banten, almarhum telah meninggal dunia.
“Almarhum masih sadar saat terjatuh, dan sempat mengucapkan kalimat Allah beberapa kali,” ujarnya.
Untuk memastikan kondisi Tjetjep, pihak DPRD Banten beserta staf dan petugas klinik DPRD Banten langsung membawa ke Rumah Sakit (RS) Sari Asih.
Saat di RS Sari Asih Serang, setelah melakukan pengecekan medis, almarhum dinyatakan meninggal dunia. Jenazah almarhum, langsung dibawa ke rumah duka di Kompleks Griya Gemialng Sakti Blok A4 No10.
Tjetjep Sukarta telah meninggalkan isterinya Emi Suhaemi, delapan anak dan 11 cucu. Almarhum kemudian langsung dimakamkan di pemakaman keluarga di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin menyatakan belasungkawa atas meniggalnya Tjetjep Sukarta. Bahkan Aeng menyatakan almarhum meninggal dalam kondisi sahid karena sedang menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. “Kami sangat kehilangan. Dan Insyah Allah almarhum meninggal dalam kondisi sahid,” terang Aeng.
Dengan adanya peristiwa itu, sidang Paripurna penyampaian pandangan umum dari fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2010 dan Raperda Penanggulangan HIV AIDS ditunda hingga tiga jam. Namun, sidang akhirnya bisa digelar pada pukul 13.00 WIB. (tm/si/dira)